
VONIS.ID — Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani penahanan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya sempat berstatus tahanan rumah.
Momen pengalihan ini menarik perhatian publik karena Yaqut tidak tampak mengenakan borgol saat digiring masuk maupun keluar Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3/2026).
Saat tiba di gedung KPK, Yaqut mengenakan jaket abu-abu yang menutupi pergelangan tangannya.
Ia juga menumpukkan kedua tangan di depan perut dengan jari saling terkait.
Posisi tersebut menyisakan ruang cukup lebar di antara pergelangan tangan, sehingga tidak terlihat adanya borgol seperti yang umum digunakan pada tahanan.
Pengawalan Diklaim Tetap Ketat
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa petugas pengawal tahanan tetap melakukan pengawasan secara melekat terhadap Yaqut selama proses pemindahan.
“Waltah tetap melakukan pengawasan secara ketat terhadap tersangka,” ujar Budi saat dikonfirmasi.
Menurutnya, KPK memastikan seluruh prosedur pengamanan berjalan sesuai aturan, baik saat Yaqut berada di rumah maupun ketika kembali dialihkan ke rutan.
Ia menekankan bahwa tidak terlihatnya borgol bukan berarti pengawasan dilonggarkan.
KPK sebelumnya menahan Yaqut pada Kamis (12/3/2026) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Namun, sepekan kemudian, tepatnya pada Kamis (19/3/2026), penyidik mengabulkan permohonan keluarga untuk mengalihkan status penahanan menjadi tahanan rumah.
KPK baru mengumumkan pengalihan tersebut pada Sabtu (21/3/2026), bertepatan dengan perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk kondisi dan permohonan pihak keluarga.
Kembali ke Rutan Setelah Evaluasi
Pada Senin (23/3/2026), KPK kembali mengalihkan status penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan.
Budi menyebutkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan yang tengah berjalan.
KPK sempat menunda pemindahan fisik Yaqut ke rutan karena harus melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.
Setelah dinyatakan layak, petugas kemudian membawa Yaqut kembali ke fasilitas tahanan KPK.
Kemunculan Yaqut tanpa borgol di hadapan publik memicu berbagai spekulasi.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa seluruh proses tetap berlangsung sesuai prosedur hukum yang berlaku dan di bawah pengawasan ketat aparat. (*)
