Sekda Kukar mengatakan, ujian mengaji merupakan langkah yang ditempuh pemerintah Kabupaten Kukar untuk mendorong dan menggalakkan kembali program Gerakan Etam Mengaji (GEMA).
"Uji ini merupakan bagian integral dari visi dan misi pemerintahan kita dalam mendorong terwujudnya program Gerakan Etam Mengaji, yang telah dicanangkan sebagai salah satu agenda prioritas pemerintah Kabupaten Kukar. Gerakan Etam Mengaji bukan sekadar sebuah program, namun sebuah komitmen untuk menghidupkan kembali semangat keagamaan dan spiritualitas di tengah-tengah masyarakat kita. Mengaji bukan hanya tentang membaca kitab-kitab suci, namun juga tentang memahami pesan-pesan yang terkandung di dalamnya, serta menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari," jelas Sekda Kukar.
Sementara Kepala BKD Provinsi Kaltim Deni Sutrisno mengatakan pelaksanaan seleksi secara terbuka dilakukan dengan pengisian jabatan yang lowong secara kompetitif didasarkan pada sistem merit.
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Pasal 1, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
Maka pelaksanaan promosi didasarkan pada kebijakan dan manajemen ASN sesuai kualifikasi, kompetensi secara adil dan wajar.
"Tentunya penilaian kompetensi juga ada tipe – tipenya mulai dari sederhana sampai dengan yang komplek sesuai dengan jabatan yang dituju," katanya.
Pemerintah provinsi disamping melakukan penilaian kompetensi juga melakukan pemetaan kompetensi pegawai yang baru dilakukan 22 persen.
"Kami harapkan semua peserta bisa melakukan dengan baik asesmen ini, sehingga mendapatkan penilaian yang bagus. Pemerintah Provinsi Kaltim mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Pemkab Kukar melaksanakan penilaian kompetensinya di UPTD Penilaian Kompetensi Kaltim," pungkas Deni Sutrisno.
(REDAKSI)