VONIS.ID - Kepala Desa di Kutai Kartanegara (Kukar) diingatkan untuk segera memahami Undang-Undang (UU) dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono kepada 193 Kepala Desa yang menghadiri Sosialisasi dan Public Hearing UU Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, di Gedung Bela diri Stadion Aji Imbut Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, Kamis (30/5/2024).
Berdasarkan imbauan Bupati Kukar Edi Damansyah, Sunggono meminta para Kepala Desa maupun Perangkat Desa segera mempelajari dan memahami perubahan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa itu dengan seksama.
"Gunakanlah kewenangan yang diberikan dengan sebaik-baiknya untuk membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ucap Sunggono.
Dengan keberadaan 193 desa di Kukar, lanjut Sunggono, Pemkab telah memprioritaskan pembangunan berbasis desa dalam realisasi Program Dedikasi Kukar Idaman.
Sejumlah program yang dilaksanakan, bahkan langsung bersentuhan dengan problematika desa.
Program tersebut di antaranya, Air Bersih Desa, Program Terang Kampongku, dan Program Desa Ramah Lingkungan.
Ini menunjukkan bahwa Pemkab Kukar terus berkomitmen untuk membangun desa.
"Sehingga diharapkan program-program yang telah diluncurkan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat desa dan dapat mewujudkan desa-desa di Kukar yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera," ungkapnya.
(REDAKSI)