Senin, 25 November 2024

Berita Kriminal Hari Ini

2 Pemuda di Berau Curi Ratusan Buah Sawit, Dibekuk Saat Hendak Melarikan Diri

Senin, 31 Juli 2023 19:6

Dua pemuda di Berau yang kedapatan mencuri ratusan tandan buah kelapa sawit dan berakhir di balik kurungan besi petugas kepolisian. (IST)

VONIS.ID, BERAU - Dua pemuda di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), SU (20) dan DT (19) harus berurusan dengan kepolisian setelah terbukit mencuri ratusan tandan buah kelapa sawit siap panen.

Kejadian itu terungkap pada Minggu (23/7/2023) pekan lalu.

Saat beraksi, keduanya memilih waktu tengah malam.

Tepatnya sekira pukul 00.30 Wita di waktu kejadian.

Tujuannya, agar saat mencuri aksi mereka bisa berjalan mulus tanpa diketahui.

Namun nahas, saat asyik memindahkan kelapa sawit, aksi keduanya diketahui salah satu pekerja yang langsung melapor kepada pihak keamanan perushaaan.

Unit Reskrim Polsek Segah mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di PT HHM Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah, Minggu 23 Juli 2023, sekira pukul 00.30 Wita. 

“Saat itu, para pelaku menggunakan kendaraan roda empat (mobil) merek Hilux warna putih dengan Nopol KT 8495 GD,” ucap Kapolsek Segah Iptu Alimuddin, Senin (31/7/2023).

Lanjut dijelaskannya, menurut keterangan pelapor, saat itu dia melihat salah satu pelaku yakni SU sedang menyusun buah kelapa sawit ke bak mobil.

Pihak keamanan perusahaan langsung bergegas melakukan koordinasi dengan kepolisian setempat.

Walhasil, pelaku yang hendak melarikan diri menggunakan mobil dengan membawa 113 tandan buah kelapa sawit berhasil diciduk petugas.

“Setelah mendapat informasi dari pelapor dan saksi-saksi lain, Unit Reskrim Polsek Segah langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan mengamankan barang bukti berupa kendaraan roda empat Hilux warna putih beserta tandan buah kelapa sawit tersebut,” tambahnya.

Kepada petugas, kedua pelaku mengaku baru pertama melakukan aksinya.

Tujuannya, yakni untuk mencari uang guna memenuhi kebutuhan harian keduanya.

Namun, perbuatan kedua pelaku jelas melanggar hukum, hingga akhirnya mereka harus mendekam di balik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami akan melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap kedua pelaku sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Alimuddin.

Kedua pelaku terancam Pasal 362 Sub Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.

“Sekarang penyidik kami juga masih bekerja lebih lanjut untuk mengungkap apakah masih ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian ini,” pungkasnya.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal