
VONIS.ID – Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem melarang siapa pun mengambil kayu-kayu gelondongan yang terseret banjir dan longsor di sejumlah wilayah Aceh.
Ia menegaskan larangan tersebut berlaku bagi masyarakat umum, relawan, maupun pihak lain, kecuali untuk kepentingan darurat atau kebutuhan penyelidikan hukum.
Larangan itu bertujuan menjaga barang bukti yang akan digunakan aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pelanggaran lingkungan hidup di kawasan terdampak bencana.
Kayu Jadi Barang Bukti Pelanggaran Lingkungan
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan gubernur telah menginstruksikan agar kayu-kayu tersebut tidak dibawa keluar dari lokasi tanpa izin resmi dari otoritas berwenang.
“Gubernur meminta, selain untuk kepentingan pemanfaatan darurat di lapangan, kepada siapa pun dilarang mengambil apalagi membawa keluar kayu-kayu tersebut tanpa izin dari otoritas berwenang,” kata Muhammad MTA dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (12/12).
Ia menjelaskan, aparat penegak hukum akan memanfaatkan kayu-kayu yang terseret banjir dan longsor sebagai salah satu alat bukti dalam penyelidikan dugaan pelanggaran hukum lingkungan, termasuk praktik pembalakan liar di hulu sungai.
“Potensi penyelidikan aparat penegak hukum terhadap pelanggaran hukum lingkungan, salah satu alat buktinya adalah kayu-kayu di kawasan bencana tersebut,” ujarnya.
Gubernur Minta Masyarakat Ikut Mengawasi
Selain melarang pengambilan kayu, Gubernur Aceh juga meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan di lapangan.
Ia mengimbau warga agar tidak membiarkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab mengambil kayu secara ilegal dengan dalih pembersihan pascabencana.
Muhammad MTA menegaskan, keterlibatan masyarakat sangat penting untuk menjaga transparansi dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami meminta masyarakat ikut memantau agar kayu-kayu ini tidak diambil sembarangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Penempatan Kayu Harus Disepakati Bersama
Gubernur Aceh juga menginstruksikan seluruh relawan, petugas kebersihan, serta dinas terkait agar menempatkan kayu-kayu tersebut di lokasi khusus yang telah disepakati bersama.
Langkah ini bertujuan memudahkan pengawasan dan menjaga kayu tetap utuh sebagai barang bukti.
“Pak Gubernur berharap dinas terkait bersama seluruh jajaran dan masyarakat di lapangan dapat menentukan bersama penempatan kayu-kayu ini,” ujar Muhammad MTA.
Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum lingkungan.
Melalui kebijakan ini, gubernur berharap penanganan bencana tidak justru membuka peluang eksploitasi sumber daya alam secara ilegal, sekaligus menjadi momentum memperkuat perlindungan lingkungan di Aceh. (*)
