
VONIS.ID – Upaya pelarian panjang terpidana kasus korupsi pembangunan Musala An-Nur di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, akhirnya berakhir.
Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan bernama Syarif bin Onde pada Rabu, 21 Januari 2026.
Tim menangkap Syarif di wilayah Sawah Gede, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Selama bertahun-tahun, terpidana kasus korupsi ini berpindah-pindah tempat untuk menghindari eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Terpidana Korupsi Anggaran Fasilitas Ibadah
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Syarif bin Onde merupakan terpidana tindak pidana korupsi pembangunan Musala An-Nur di Desa Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Perkara tersebut terjadi pada tahun 2008 dan menyeret penggunaan anggaran negara untuk fasilitas keagamaan.
“Terpidana kami amankan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 966 K/PID.SUS/2016 tanggal 21 Januari 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (22/1/2026).
Putusan tersebut menjadi dasar hukum bagi Kejaksaan untuk melakukan eksekusi.
Namun, Syarif tidak pernah menjalani hukuman dan memilih melarikan diri hingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Satgas SIRI Lacak Pergerakan Buronan
Anang menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja intelijen yang berkelanjutan.
Tim Satgas SIRI secara intensif memantau pergerakan Syarif dari satu wilayah ke wilayah lain hingga akhirnya mendeteksi keberadaannya di Cianjur.
“Tim melakukan pemantauan secara sistematis dan terukur. Setelah memastikan lokasi, petugas langsung bergerak untuk mengamankan terpidana,” jelasnya.
Saat penangkapan berlangsung, Syarif bersikap kooperatif.
Ia tidak melakukan perlawanan dan mengikuti seluruh prosedur pengamanan oleh petugas Kejaksaan.
Dititipkan di Kejari Cianjur
Usai penangkapan, tim membawa Syarif bin Onde ke Kejaksaan Negeri Cianjur.
Kejaksaan menitipkan sementara terpidana tersebut untuk kepentingan administrasi dan pengamanan sebelum proses eksekusi lanjutan.
Menurut Anang, Kejaksaan akan memastikan seluruh tahapan hukum berjalan sesuai aturan.
Ia menegaskan bahwa tidak ada celah bagi terpidana yang berusaha menghindari tanggung jawab hukum, meskipun perkara telah berlangsung lama.
“Setiap putusan pengadilan wajib dilaksanakan. Kejaksaan tidak memberikan toleransi kepada terpidana yang melarikan diri,” tegasnya.
Pesan Tegas Jaksa Agung
Penangkapan buronan ini sekaligus menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menuntaskan perkara-perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Jaksa Agung, kata Anang, telah menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan di Indonesia untuk terus memburu dan menangkap buronan yang masih berkeliaran.
“Jaksa Agung memerintahkan agar setiap buronan terus dipantau dan segera ditangkap demi kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga mengimbau para buronan lainnya agar segera menyerahkan diri.
Menurut Anang, menyerahkan diri merupakan langkah yang lebih bertanggung jawab dibanding terus bersembunyi.
Tegaskan Komitmen Pemberantasan Korupsi
Kasus korupsi pembangunan Musala An-Nur menjadi sorotan publik karena menyangkut penyalahgunaan dana untuk sarana ibadah.
Penangkapan Syarif bin Onde menegaskan bahwa waktu tidak menghapus tanggung jawab hukum.
Kejaksaan berharap keberhasilan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Konsistensi dalam memburu dan mengeksekusi terpidana, tanpa pandang waktu dan tempat, dinilai penting untuk menjaga wibawa hukum sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi. (*)
