
VONIS.ID – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menegaskan bahwa sektor energi dan sumber daya alam (SDA) merupakan salah satu bidang paling rawan terhadap praktik tindak pidana korupsi. Penegasan itu disampaikan saat Jaksa Agung melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Timur.
Kaltim merupakan provinsi yang memiliki kekayaan sumber daya alam strategis sekaligus menjadi wilayah dengan aktivitas industri ekstraktif yang tinggi.
Dalam kunjungannya tersebut, Jaksa Agung meminta seluruh jajaran kejaksaan di daerah agar memberi perhatian khusus terhadap penanganan perkara korupsi.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Kamis (22/1/2026), menyampaikan pokok arahan Jaksa Agung.
“Jaksa Agung menegaskan agar jajaran di daerah memberikan perhatian khusus pada perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, lingkungan hidup, serta sektor energi,” ujar
Menurut Anang, kunjungan kerja tersebut bertujuan untuk memantau langsung kesiapan personel kejaksaan di Kalimantan Timur. Selain itu juga sekaligus mengevaluasi capaian kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah tersebut. Jaksa Agung ingin memastikan bahwa penegakan hukum berjalan sejalan dengan agenda nasional, khususnya dalam pemberantasan korupsi dan penguatan supremasi hukum.
Pentingnya Penyelesaian Perkara Lama
Dalam arahannya, Jaksa Agung juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tidak hanya profesional dan berintegritas. Tetapi juga memiliki keberanian untuk menyelesaikan berbagai tunggakan perkara lama. Menurutnya, perkara yang berlarut-larut berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Anang mengungkapkan, potensi tindak pidana korupsi di Kalimantan Timur tergolong besar. Terutama karena wilayah ini memiliki sumber daya alam bernilai ekonomi tinggi, mulai dari pertambangan, kehutanan, hingga sektor energi. Kompleksitas perizinan dan besarnya kepentingan ekonomi, lanjutnya, sering kali membuka celah terjadinya penyimpangan.
“Nilai kerugian negara akibat tindak pidana korupsi di sektor ini tidak kecil dan berdampak langsung pada pembangunan serta kesejahteraan masyarakat,” kata Anang.
Jaksa Agung, kata dia, juga menyatakan dukungan penuh terhadap penertiban kasus-kasus krusial yang menjadi perhatian publik. Termasuk praktik tambang ilegal dan pelanggaran di sektor kehutanan. Penanganan perkara semacam ini, menurut Jaksa Agung, harus melalui sinergi lintas lembaga penegak hukum. Hal ini agar lebih efektif dan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Komitmen tersebut, lanjut Anang, tercermin dari rekam jejak Korps Adhyaksa yang telah berhasil menangani sejumlah perkara besar di sektor pertambangan dan kehutanan. Termasuk di wilayah luar Pulau Jawa. Pengalaman tersebut menjadi bekal penting bagi kejaksaan di daerah untuk menangani perkara serupa dengan tingkat kompleksitas yang tinggi.
“Penegakan hukum di sektor energi dan SDA menuntut ketegasan, karena menyangkut kepentingan ekonomi besar. Namun hukum harus tetap berpihak pada kepentingan publik dan kelestarian lingkungan,” tegas Anang.
Di Kalimantan Timur sendiri, sejumlah perkara korupsi yang melibatkan kepentingan masyarakat luas telah dilimpahkan ke pengadilan dan saat ini tengah menjalani proses persidangan.
Pemulihan Kerugian Negara
Meski demikian, Jaksa Agung mengingatkan bahwa tujuan akhir penanganan perkara korupsi tidak semata-mata memenjarakan pelaku. Optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara menjadi bagian penting yang harus penegak hukum perjuangkan secara maksimal.
“Fokus utama penanganan perkara tidak hanya pada pemidanaan badan, tetapi juga bagaimana kerugian negara dapat dipulihkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” ujar Anang.
Dalam pertemuan tertutup dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Supardi dan jajaran pimpinan kejaksaan di daerah, Jaksa Agung juga menyampaikan arahan teknis terkait strategi penanganan perkara. Arahan tersebut mencakup pemetaan potensi kasus korupsi, penguatan peran intelijen kejaksaan, serta optimalisasi kerja sama dengan instansi terkait.
Jaksa Agung menilai penting bagi kejaksaan di daerah untuk peka terhadap dinamika sosial dan ekonomi yang berkembang. Terutama di wilayah kaya sumber daya seperti Kalimantan Timur. Kesalahan dalam pengelolaan SDA, jika dengan praktik korupsi, dapat memicu kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan ketimpangan ekonomi yang berkepanjangan.
Menutup kunjungan kerjanya, Jaksa Agung kembali mengingatkan seluruh jajaran agar menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Ia juga meminta aparat kejaksaan tidak gentar menghadapi tekanan atau upaya delegitimasi dari pihak-pihak yang merasa terganggu oleh proses penegakan hukum.
“Kejaksaan harus berdiri tegak sebagai institusi yang dipercaya publik. Penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya alam adalah kunci untuk melindungi masa depan pembangunan dan lingkungan hidup,” pungkas Anang, mengutip pesan Jaksa Agung.
Kunjungan kerja ini menjadi penguat komitmen jajaran kejaksaan di Kalimantan Timur dalam menegakkan hukum secara adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Sekaligus memastikan kekayaan sumber daya alam daerah tidak dikuasai oleh praktik-praktik koruptif.
(tim redaksi)
