Tak Berkategori

DPRD Samarinda Percepat Raperda Reklame, Targetkan Kota Tertib dan PAD Meningkat

VONIS.ID – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame.

Regulasi ini dirancang untuk menata ulang wajah kota yang dinilai semrawut akibat banyaknya reklame ilegal, sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

DPRD Samarinda menilai aturan berbasis Peraturan Wali Kota (Perwali) selama ini belum cukup kuat untuk mengendalikan ribuan titik reklame yang tersebar di seluruh kota.

Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa keberadaan Raperda menjadi kebutuhan mendesak.

Ia menyebut banyak reklame berdiri tanpa izin resmi sehingga menimbulkan ketidaktertiban tata ruang kota.

“Data yang kami terima menunjukkan ada ribuan reklame, tetapi yang berizin bisa dihitung dengan jari. Jangan sampai Samarinda hanya jadi ‘sampah visual’ yang semrawut tanpa memberikan manfaat apa pun bagi daerah,” ujar Samri.

Ia menambahkan bahwa setiap pemanfaatan ruang publik seharusnya memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah.

Ribuan Reklame Tak Berizin Jadi Sorotan

Dalam pembahasan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), DPRD Samarinda menemukan fakta bahwa sebagian besar reklame belum mengantongi izin resmi.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terhadap lemahnya pengawasan serta potensi kebocoran PAD.

Samri menilai persoalan utama terletak pada sistem perizinan yang dianggap kurang ramah bagi pelaku usaha.

Banyak pengusaha reklame memilih jalur tidak resmi karena prosedur perizinan dinilai terlalu rumit dan memakan waktu.

“Kami sedang mengkaji di mana letak kendalanya. Jika syaratnya terlalu berat, maka kita akan menyederhanakannya agar pengusaha mau mengurus izin secara legal,” katanya.

Raperda Dorong Perizinan Lebih Fleksibel

DPRD Samarinda berkomitmen merumuskan Raperda yang lebih adaptif dan mudah diterapkan.

Regulasi baru ini akan mengatur mekanisme perizinan yang lebih sederhana tanpa mengurangi aspek pengawasan dan penataan ruang kota.

Samri menegaskan bahwa tujuan utama Raperda adalah menciptakan keseimbangan antara ketertiban kota dan iklim usaha yang sehat.

“Tujuannya jelas, kota tertib, pengusaha nyaman, dan PAD meningkat,” tegasnya.

Pansus I DPRD Samarinda juga akan melibatkan Himpunan Pengusaha Reklame dalam forum dengar pendapat.

Selain itu, koordinasi teknis dilakukan bersama Dinas PUPR dan instansi perizinan untuk memastikan aspek konstruksi dan penempatan reklame sesuai aturan.

Dengan adanya Raperda ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam melakukan penertiban di lapangan.

DPRD Samarinda memastikan seluruh data reklame akan diverifikasi langsung melalui inspeksi lapangan. (Adv)

Show More
Back to top button