Kriminal

Tiga Kali Ditabrak Tongkang, Pemprov Kaltim Seret Kasus Jembatan Mahulu ke Ranah Hukum

VONIS.ID — Kesabaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) akhirnya mencapai batas. Rentetan insiden kapal tongkang yang berulang kali menghantam Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) di Kota Samarinda kini resmi ke jalur hukum. Langkah ini sebagai bentuk perlindungan terhadap aset strategis daerah sekaligus upaya memberikan efek jera kepada perusahaan pemilik kapal yang dinilai lalai dalam operasional pelayaran.

Jembatan Mahulu bukan sekadar penghubung wilayah, melainkan infrastruktur vital yang menopang arus logistik, mobilitas masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi Samarinda. Namun dalam beberapa bulan terakhir, jembatan ini terus berada dalam ancaman akibat insiden tabrakan tongkang bermuatan besar yang melintas di Sungai Mahakam.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kalimantan Timur, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menegaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menggandeng aparat penegak hukum (APH) untuk menyelidiki kemungkinan adanya unsur pidana di balik peristiwa yang terus berulang tersebut.

“Kami meminta aparat penegak hukum melakukan investigasi apakah ada unsur pidana di dalamnya. Secara mekanisme, kami sebagai pengelola aset daerah akan mengajukan laporan resmi,” tegas Firnanda, Kamis (29/1/2026).

Menurut Firnanda, insiden yang terjadi tidak bisa lagi dipandang sebagai kecelakaan biasa. Berdasarkan catatan Dinas PUPR-Pera Kaltim, setidaknya tiga kali tabrakan terjadi dalam waktu yang relatif berdekatan. Pola kejadian yang berulang ini memunculkan dugaan kuat adanya kelalaian dalam pengelolaan lalu lintas sungai maupun operasional kapal tongkang.

“Ini bukan kejadian tunggal. Kalau sudah berulang, tentu harus ada evaluasi serius. Jangan sampai keselamatan publik dan aset negara terus dipertaruhkan,” ujarnya.

Kerusakan yang ditimbulkan pun tidak ringan. Pada insiden pertama, benturan tongkang menyebabkan kerusakan parah pada fender atau sistem pengaman pilar jembatan. Estimasi awal ganti rugi untuk perbaikan fender tersebut mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp31 miliar.

Sementara pada insiden kedua, dampak tabrakan menyasar langsung ke struktur pilar jembatan. Laporan sementara, permukaan pilar mengalami pengelupasan, sehingga memerlukan pengujian struktur lanjutan guna memastikan keamanan dan daya tahan jembatan. Perkiraan biaya pengujian teknis tersebut mencapai Rp900 juta.

Adapun untuk insiden terbaru yang terjadi pada Minggu (25/1/2026), Firnanda menyebut proses perhitungan kerugian masih berlangsung. Tim teknis masih melakukan kajian mendalam untuk menilai dampak kerusakan terhadap struktur jembatan secara keseluruhan.

“Untuk kejadian terakhir, saat ini masih dalam tahap penghitungan. Kami tidak ingin gegabah, karena yang dinilai bukan hanya kerusakan visual, tetapi juga dampaknya terhadap kekuatan struktur jembatan,” jelasnya.

Langkah hukum yang Pemprov Kaltim ambil tidak hanya menyasar aspek perdata, tetapi juga membuka kemungkinan proses pidana. Hal ini sejalan dengan pernyataan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, yang sebelumnya menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mengusut tuntas persoalan tersebut.

Seno Aji memastikan bahwa surat pengaduan resmi akan segera Polresta Samarinda terima dalam waktu dekat. Pemprov Kaltim berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan profesional.

“Kami tidak ingin kejadian seperti ini terus berulang. Secara perdata kami akan menuntut ganti rugi sesuai dengan kerusakan yang timbul. Sementara secara pidana, dugaan kelalaiannya akan aparat penegak hukum kaji,” ujar Seno Aji.

Menurutnya, keberadaan Jembatan Mahulu menyangkut kepentingan publik yang luas. Oleh karena itu, setiap pihak yang beroperasi di sekitar kawasan tersebut wajib mengedepankan aspek keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan.

“Ini bukan sekadar soal uang atau ganti rugi. Ini soal keselamatan masyarakat dan keberlangsungan fungsi jembatan sebagai infrastruktur vital,” tegasnya.

Pemprov Kaltim juga menilai bahwa penegakan hukum menjadi kunci untuk menghentikan siklus insiden serupa. Tanpa sanksi tegas, khawatirnya kejadian tabrakan tongkang akan terus berulang dan berpotensi menimbulkan kerusakan yang lebih fatal.

Selain menempuh jalur hukum, pemerintah daerah juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan lalu lintas sungai, termasuk peran pemanduan kapal dan kepatuhan perusahaan pelayaran terhadap standar operasional prosedur.

“Evaluasi teknis dan penegakan hukum harus berjalan beriringan. Tujuannya jelas, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang,” pungkas Firnanda.

Dengan langkah tegas ini, Pemprov Kaltim berharap seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas pelayaran di Sungai Mahakam dapat lebih bertanggung jawab, sekaligus menjadikan keselamatan dan perlindungan aset negara sebagai prioritas utama.

(tim redaksi)

Show More
Back to top button