
VONIS.ID – Kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) masih terus berproses.
Dalam proseshukum yang masih bergulir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap tiga tersangka.
Ketiga tersangka yang dimaksud adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe; Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto; serta mantan Direktur Utama DNR periode 2018-2022, Kanisius Jerry Tengker.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa perpanjangan dilakukan untuk memastikan para tersangka tetap berada dalam jangkauan penyidik.
“Dalam penyidikan perkara ini kepada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dilakukan perpanjangan cegah ke luar negeri,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).
Sementara itu, masa pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Direktur Operasional PT DNR Logistik, Herry Tho, tidak diperpanjang.
Hal ini dikarenakan status Herry masih sebagai saksi dalam kasus ini.
“Dan satu pihak yang sebelumnya dicegah atas nama Saudara HT karena memang statusnya masih saksi sehingga tidak dilakukan perpanjangan masa cegah ya,” ujar Budi.
Herry Tho sendiri telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).
Dugaan Penyelewengan Distribusi
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami peran Herry terkait proses penyaluran bansos PKH. Menurut Budi, keterangan Herry penting untuk mengungkap mekanisme distribusi yang diduga tidak sesuai dengan kontrak.
Budi menjelaskan bahwa penyidik menemukan indikasi bansos tidak sampai ke penerima manfaat sebagaimana mestinya.
“Ditemukan dugaan fakta bahwa penyaluran tidak sampai ke titik akhir penyaluran dari bansos tersebut, masih di-pull di titik-titik tertentu sehingga masih membutuhkan effort untuk bisa sampai ke titik akhir,” ucapnya.
KPK menilai praktik tersebut menyalahi aturan dan berpotensi merugikan masyarakat penerima bansos. Oleh karena itu, penyidik terus mendalami fakta di lapangan untuk memastikan siapa saja yang bertanggung jawab.
Selain itu, KPK juga berencana segera memanggil Rudy Tanoe untuk diperiksa sebagai tersangka. Hingga kini, Rudy belum pernah memberikan keterangan resmi di hadapan penyidik.
“Tentu nanti juga akan dijadwalkan oleh penyidik terkait dengan permintaan keterangan atau pemeriksaan kepada tersangka saudara RT ya. Termasuk, juga terhadap tersangka-tersangka lainnya tentu ini semuanya juga secara paralel kita mendalami. Dari praktik di lapangannya dulu ya sehingga nanti kita akan firm bagaimana proses penyalurannya ya,” kata Budi.
Kasus dugaan korupsi bansos PKH ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak masyarakat miskin yang seharusnya menerima bantuan beras.
Dugaan adanya penyelewengan distribusi menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan program sosial. KPK menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.
Dengan perpanjangan masa pencegahan ke luar negeri, KPK memastikan para tersangka tidak dapat menghindar dari proses hukum.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen lembaga antirasuah dalam menjaga integritas program bantuan sosial agar benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
(*)
