
VONIS.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menangkap Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aris Mukiyono, dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan pertambangan dan air tanah.
Tim penyidik menangkap Aris di bandara saat ia baru tiba dari perjalanan dinas pada Kamis (16/4).
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, membenarkan penindakan tersebut.
Ia menyebut penyidik mengamankan Aris setelah yang bersangkutan kembali dari kegiatan di luar daerah.
“Posisinya baru pulang mengambil SK Fungsional dari Kementerian PUPR,” ujar Adnan, Sabtu (18/4).
Dua Pejabat Lain Ikut Diamankan
Selain Aris Mukiyono, penyidik juga mengamankan dua pejabat Dinas ESDM Jatim lainnya, yaitu Ony Setiawan selaku Kepala Bidang Pertambangan dan H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Penyidik kemudian menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam dugaan praktik pungli pada layanan perizinan sektor pertambangan dan air tanah.
Kejati Jawa Timur juga melakukan penggeledahan di kantor Dinas ESDM Jatim di Jalan Tidar, Surabaya, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga menjalankan praktik pungli dalam proses perizinan yang seharusnya berjalan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Ia menjelaskan bahwa oknum di lingkungan Dinas ESDM diduga sengaja memperlambat proses perizinan bagi pemohon yang tidak memberikan uang.
“Kalau pemohon tidak memberi uang maka izinnya tidak keluar,” kata Wagiyo, Jumat (17/4).
Tarif Tidak Resmi Capai Ratusan Juta
Wagiyo mengungkapkan adanya tarif tidak resmi yang dibebankan kepada pemohon izin. Untuk perpanjangan izin tambang, pungutan berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta.
Sementara izin baru dapat mencapai Rp50 juta hingga Rp200 juta.
Untuk izin pengusahaan air tanah, pungutan diduga berada pada kisaran Rp5 juta hingga Rp20 juta.
Total pungutan dalam satu pengurusan izin diperkirakan mencapai Rp50 juta hingga Rp80 juta.
Kejati Jawa Timur menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berjalan.
Aparat penegak hukum akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik dugaan korupsi tersebut, termasuk potensi jaringan yang lebih luas di lingkungan perizinan sektor ESDM. (*)
