
VONIS.ID – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, Bambang Arwanto, akhirnya angkat bicara terkait penggeledahan yang dilakukan tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di kantor ESDM Kaltim pada Senin (16/3/2026) kemarin.
Bambang menegaskan bahwa langkah yang dilakukan aparat penegak hukum merupakan bagian dari proses penyidikan yang wajar, terutama dalam upaya mengumpulkan data terkait dugaan tindak pidana di sektor pertambangan.
Menurutnya, Dinas ESDM Kaltim memang menjadi salah satu sumber utama data yang dibutuhkan dalam proses penelusuran kasus, khususnya setelah kewenangan sektor energi dan sumber daya mineral tidak lagi berada di tingkat kabupaten/kota.
“Wajar kalau mengambil data di ESDM provinsi, karena sekarang ini satu-satunya data memang ada di provinsi. Di kabupaten sudah tidak ada lagi dinas ESDM,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (17/3/2026).
Bambang menjelaskan, sejak adanya perubahan kewenangan dalam pengelolaan sektor pertambangan, seluruh administrasi dan data terkait perizinan maupun aktivitas tambang kini berada di tingkat provinsi.
Hal ini membuat Dinas ESDM Kaltim menjadi rujukan utama bagi aparat penegak hukum ketika membutuhkan dokumen atau informasi yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan, utamanya saat ada dugaan permasalahan hukum.
Dalam konteks penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejati Kaltim, ia menyebut bahwa permintaan keterangan juga diarahkan kepada pejabat teknis yang membidangi sektor tersebut, khususnya di bidang mineral dan batu bara (minerba).
“Memang kepala bidang minerba dimintai keterangan terkait CV AJI, karena yang menangani hal tersebut ada di bidang itu,” jelasnya.
Ia menambahkan, salah satu dokumen yang menjadi perhatian dalam proses penyidikan adalah izin yang diterbitkan untuk perusahaan berinisial CV AJI atau Alam Jaya Indah.
“Izin CV AJI itu diterbitkan tanggal 4 Mei 2015,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan bahwa perkara yang tengah diselidiki aparat penegak hukum bukan merupakan kasus baru, melainkan berkaitan dengan aktivitas yang terjadi beberapa tahun lalu.
“Kasus ini berkaitan dengan kegiatan sekitar tahun 2019 sampai 2020. Sedang IUP CV AJI tersebut dikeluarkan pada masa sebelum saya menjabat,” terangnya.
Pernyataan tersebut sekaligus memberikan gambaran bahwa proses hukum yang sedang berjalan saat ini merupakan bagian dari penelusuran terhadap aktivitas pertambangan di masa lalu yang diduga memiliki permasalahan.
Meski demikian, Bambang menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berlangsung dan siap memberikan dukungan berupa data maupun keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik.
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Kaltim telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas ESDM Kaltim yang berlokasi di Jalan MT Haryono, Samarinda, pada Senin (16/3/2026). Dalam kegiatan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan selama kurang lebih empat jam, dimulai sejak pukul 14.00 Wita hingga sore hari.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan aktivitas penambangan yang dilakukan oleh CV AJI. Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang kemudian dibawa untuk dilakukan penyitaan sebagai bagian dari proses pembuktian perkara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim sebelumnya menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti serta membuat terang dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki. Penggeledahan juga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk merujuk pada aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Merujuk pada Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur kewenangan penyidik dalam melakukan penggeledahan guna kepentingan pembuktian perkara.
Aktivitas penyidik di dalam kantor ESDM Kaltim berlangsung secara tertutup. Para pegawai yang berada di lingkungan kantor tetap menjalankan aktivitas seperti biasa, meskipun suasana di dalam gedung sempat menjadi lebih serius karena adanya kegiatan pemeriksaan tersebut.
Kendati telah membenarkan adanya kegiatan penyelidikan dan penggeledahan, namun Toni meminta publik untuk menunggu hasil resmi dari proses yang sedang berjalan.
“Nanti saja ditunggu hasilnya seperti apa,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi oleh awak media.
Seiring dengan keluarnya keterangan resmi dari Kejati Kaltim, kini terungkap bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan aktivitas penambangan yang dilakukan oleh CV AJI.
Meski demikian, pihak kejaksaan belum merinci lebih lanjut mengenai bentuk dugaan ketidakbenaran penambangan yang sedang diselidiki, termasuk potensi kerugian negara yang mungkin timbul dari aktivitas tersebut.
Dalam praktik penegakan hukum di sektor sumber daya alam, dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan dapat mencakup berbagai aspek, mulai dari perizinan, pelaporan produksi, hingga pemenuhan kewajiban kepada negara.
Karena itu, penyelidikan terhadap kasus semacam ini biasanya melibatkan pemeriksaan dokumen administrasi, data produksi, serta komunikasi antara perusahaan dengan instansi terkait.
Hingga saat ini, proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait aktivitas penambangan oleh CV AJI masih terus berlangsung. Tim penyidik Kejati Kalimantan Timur masih melakukan pendalaman terhadap berbagai dokumen dan barang bukti yang telah diamankan dari kantor Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur.
(tim redaksi)
