
VONIS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (17/3/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik memanggil Gus Alex dalam kapasitas sebagai tersangka.
KPK meyakini yang bersangkutan akan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Namun, KPK belum memastikan apakah penyidik akan langsung melakukan penahanan setelah pemeriksaan.
Peran dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK mengungkap dugaan keterlibatan Gus Alex dalam pengaturan distribusi kuota haji tambahan yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam penyidikan, ia diduga membantu mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam menentukan alokasi kuota tersebut.
Selain itu, Gus Alex juga diduga berperan dalam meminta sejumlah uang kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Permintaan tersebut dikaitkan dengan pemberian kuota tambahan bagi penyelenggara haji khusus. KPK menduga praktik tersebut menghasilkan fee yang kemudian dinikmati oleh pihak-pihak tertentu, termasuk Gus Alex dan Yaqut.
Meski begitu, penyidik masih menghitung jumlah pasti aliran dana yang diterima oleh masing-masing tersangka. KPK memastikan proses penghitungan dilakukan secara rinci sebelum disampaikan kepada publik.
Yaqut Sudah Lebih Dulu Ditahan
Dalam perkara ini, KPK lebih dulu menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka pada Januari 2026. Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap Yaqut untuk kepentingan penyidikan.
Yaqut membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Ia menegaskan tidak pernah menerima uang sepeser pun terkait kasus kuota haji.
Ia juga menyatakan bahwa kebijakan yang diambil selama menjabat Menteri Agama bertujuan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan jemaah haji Indonesia.
Upaya hukum yang diajukan Yaqut melalui praperadilan juga telah ditolak oleh hakim. Dengan demikian, status tersangka yang ditetapkan oleh KPK tetap sah secara hukum.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini.
Penyidik membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik korupsi pengelolaan kuota haji.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan ibadah haji yang sangat sensitif bagi masyarakat Indonesia.
KPK berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan layanan keagamaan. (*)
