
VONIS.ID — Kontroversi penanganan perkara sopir angkutan kayu di Samarinda kembali mencuat setelah Gerakan Masyarakat Peduli Hukum Kalimantan Timur (GMPHKT) secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim ke Komisi Yudisial Republik Indonesia. Laporan tersebut menyasar tiga hakim serta pimpinan Pengadilan Negeri Samarinda terkait perkara Nomor 547/Pid.Sus-LH/2025/PN Smr yang dinilai janggal.
Langkah ini menjadi lanjutan dari gelombang protes publik yang sebelumnya dilakukan ratusan sopir truk kayu bersama massa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Samarinda. Mereka menuntut keadilan bagi seorang sopir, Paiman bin Pairi (47), yang dinilai menjadi pihak yang paling dirugikan dalam proses hukum tersebut.
Ketua GMPHKT, Fitrah Rahmawan, menegaskan laporan yang disampaikan bukan sekadar opini, melainkan berbasis pada dokumen resmi yang dinilai tidak konsisten antara dakwaan, tuntutan, dan putusan.
“Kehadiran kami untuk memberikan laporan resmi terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum hakim di Pengadilan Negeri Samarinda. Ini bukan asumsi, tapi berdasarkan data konkret,” ujar Fitrah saat ditemui di kantor penghubung Komisi Yudisial wilayah Kaltim, Kamis (9/4/2026).
Kronologi Perkara
Perkara ini bermula dari penangkapan Paiman saat mengangkut kayu dari Kabupaten Berau menuju Tenggarong, Kutai Kartanegara. Dalam perjalanan, kendaraan yang dikemudikannya terjaring razia aparat penegak hukum. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dokumen angkutan kayu yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Temuan tersebut berujung pada penyitaan muatan dan proses hukum terhadap Paiman hingga berlanjut ke meja hijau. Dalam putusan pengadilan, Paiman dijatuhi hukuman satu tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider satu bulan kurungan.
Dugaan Kejanggalan Putusan
Namun, menurut GMPHKT, posisi Paiman sebagai sopir seharusnya tidak dibebani tanggung jawab administratif terkait legalitas dokumen muatan. Fitrah menilai, sistem verifikasi dokumen kayu yang berbasis digital dan administrasi bukanlah kewenangan seorang sopir.
“Apakah mungkin seorang sopir melakukan verifikasi barcode, pajak, dan administrasi online? Itu jelas bukan kapasitasnya,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa pihak-pihak yang dinilai memiliki peran lebih besar, seperti pemilik kayu dan penerbit dokumen, justru tidak tersentuh proses hukum. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa penegakan hukum dalam perkara tersebut tidak berjalan secara proporsional.
Salah satu poin utama dalam laporan GMPHKT adalah dugaan adanya “penyelundupan hukum” dalam putusan pengadilan. Dugaan ini muncul setelah ditemukan adanya perbedaan antara fakta persidangan dengan isi putusan, khususnya terkait barang bukti.
Dalam persidangan, disebutkan bahwa muatan yang dibawa Paiman terdiri dari kayu olahan jenis meranti merah, keruing, dan kapur. Namun dalam putusan, muncul tambahan barang bukti berupa 335 batang kayu ulin yang sebelumnya tidak pernah disebut dalam dakwaan maupun tuntutan jaksa.
“Ini yang menjadi kejanggalan serius. Dalam fakta persidangan tidak pernah ada kayu ulin, tetapi tiba-tiba muncul dalam putusan. Kami menduga ini sebagai bentuk penyelundupan hukum,” ujar Fitrah.
Menurutnya, penambahan barang bukti tersebut berpotensi memperberat hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa. Ia menilai hal ini tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administratif biasa.
Sorotan terhadap Mekanisme Pengadilan
GMPHKT juga menyoroti mekanisme verifikasi putusan yang seharusnya melibatkan beberapa pihak, mulai dari majelis hakim, panitera, hingga pimpinan pengadilan. Dengan adanya tiga tahapan verifikasi tersebut, Fitrah menilai kecil kemungkinan kesalahan terjadi secara tidak sengaja.
“Putusan itu melewati tiga kali verifikasi. Kalau semua pihak menandatangani dan tetap terjadi perbedaan, maka sulit dikatakan ini sekadar kelalaian. Ada dugaan unsur kesengajaan,” katanya.
Dalam laporannya, GMPHKT menyertakan sejumlah dokumen sebagai bukti, termasuk berkas dakwaan, tuntutan, dan putusan. Mereka juga melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Samarinda dengan dugaan kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Fitrah menilai pimpinan pengadilan seharusnya bertanggung jawab atas proses monitoring dan kontrol terhadap setiap putusan yang dihasilkan. Dugaan pembiaran ini, menurutnya, menjadi bagian dari masalah yang lebih besar dalam sistem penegakan hukum.
GMPHKT mendesak Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. Mereka meminta agar seluruh pihak yang dilaporkan segera dipanggil untuk memberikan klarifikasi dalam waktu tujuh kali 24 jam.
Selain itu, organisasi ini juga mendorong pemberian sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran etik, termasuk kemungkinan pencopotan jabatan bagi pihak yang terlibat.
“Kami meminta sanksi tegas. Jika terbukti, harus ada konsekuensi serius, bukan hanya teguran,” ujar Fitrah.
Rencana Aksi dan Tanggapan KY
Sebagai bentuk tekanan publik, GMPHKT juga berencana menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Samarinda dalam waktu dekat. Aksi tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi langsung dari pihak pengadilan atas dugaan yang dilaporkan.
Sementara itu, Asisten Penghubung Komisi Yudisial wilayah Kaltim, Abdul Ghofur, memastikan bahwa laporan tersebut telah diterima dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami menerima laporan ini sebagai bagian dari tugas kami dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik hakim,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya peradilan. Menurutnya, keterlibatan publik menjadi elemen penting dalam menjaga integritas lembaga peradilan.
“Ini adalah bentuk kepedulian bersama untuk menjaga peradilan yang bersih dan berintegritas,” tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut nasib seorang sopir, tetapi juga menyentuh aspek mendasar dalam sistem peradilan, yakni integritas dan akuntabilitas.
Dugaan ketidaksesuaian antara fakta persidangan dan putusan membuka ruang pertanyaan publik terhadap kredibilitas proses hukum. Jika terbukti, kasus ini dapat menjadi preseden penting dalam upaya penegakan disiplin terhadap aparat penegak hukum, khususnya hakim.
Sebaliknya, jika tidak ditangani secara transparan, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan berpotensi semakin tergerus.
Kini, publik menanti langkah konkret dari Komisi Yudisial dalam mengusut laporan tersebut, sekaligus memastikan bahwa prinsip keadilan tetap menjadi pijakan utama dalam setiap proses hukum.
(tim redaksi)
