
VONIS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pemeriksaan lanjutan dalam perkara Nomor 107/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (15/4/2026), dengan agenda perbaikan permohonan.
Perkara ini diajukan oleh Naslindo Sirait dan Yeasy Darmayanti yang menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dikutip dari laman MK, pemohon mempersoalkan frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam penjelasan pasal 603 KUHP yang dinilai tidak memberikan kepastian hukum.
Menurut pemohon, ketentuan tersebut tidak secara tegas menyebutkan lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara, sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir.
Berikut bunyi penjelasan pasal 603 yang digugat ke MK: “Yang dimaksud dengan ‘merugikan keuangan negara’ adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan.”
Dalam sidang dengan agenda perbaikan permohonan, kuasa hukum para Pemohon, Ranto Sibarani menegaskan telah memperbaiki permohonan sesuai nasihat panel hakim pada sidang pendahuluan.
Perbaikan Permohonan dan Legal Standing
Perbaikan dimaksud mengacu pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025).
“Kemudian, mengenai legal standing, kami sudah memperbaiki dengan menguraikan kembali kasus konkretnya pada halaman 6 sampai dengan 16 dan kami juga sudah menyampaikan audit kejaksaan sebagai bukti,” ujarnya.
Selain itu, para Pemohon juga mempertegas pengacuan dari pembentuk undang-undang dengan mencantumkan beberapa rumusan ketentuan pidana di luar KUHP yaitu UU 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK), UU 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan menyimpulkan bahwa yang dimaksud pembentuk UU frasa “lembaga negara audit keuangan” adalah BPK.
Dalil Ketidakpastian Hukum
Pemohon menilai, penjelasan Pasal 603 KUHP yang dinilai tidak memberikan kepastian hukum.
Menurut pemohon, ketentuan tersebut tidak secara tegas menyebutkan lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara, sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir.
Ketidakjelasan tersebut bertentangan dengan prinsip hukum pidana, yakni lex scripta, lex stricta, dan lex certa, yang menuntut norma hukum dirumuskan secara tertulis, tegas, dan tidak ambigu.
Akibatnya, menurut pemohon, aparat penegak hukum dapat menafsirkan secara subjektif lembaga mana yang berwenang menetapkan kerugian negara.
Dalam petitum, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 603 KUHP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa yang dimaksud “lembaga negara audit keuangan” adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
(*)
