Hukum

Diduga Minta Rp3,5 Miliar untuk Percepatan Perpanjangan IUP, JPU KPK Tuntut Donna Faroek 6 Tahun 10 Bulan Penjara

VONIS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania atau Donna Faroek dengan pidana penjara selama 6 tahun 10 bulan.

Jaksa membacakan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda, Senin (27/04/2026).

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta.

Jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Tidak hanya itu, JPU turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 10 bulan,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di persidangan.

Peran dalam Penentuan Nilai Transaksi

Dalam uraian tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait pengurusan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Jaksa menilai terdakwa berperan aktif dalam menentukan nilai transaksi pengurusan enam Surat Keputusan (SK) IUP.

Kasus ini bermula dari peralihan kewenangan perizinan tambang dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi pada 2014.

Dalam proses tersebut, pengusaha Rudy Ong Chandra disebut berupaya mempercepat perpanjangan izin dengan menemui Gubernur Kalimantan Timur saat itu.

Jaksa mengungkapkan bahwa awalnya terdapat tawaran sebesar Rp1,5 miliar.

Namun, terdakwa menolak dan justru meminta nilai yang lebih besar.

“Donna justru meminta uang sebesar Rp3,5 miliar untuk pengambilan enam SK perpanjangan IUP tersebut,” ungkap jaksa.

Transaksi di Hotel dan Aliran Dana

Jaksa menjelaskan bahwa transaksi penyerahan uang terjadi pada 3 Februari 2015 di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda.

Pihak pemberi menyerahkan uang dalam bentuk dolar Singapura dan rupiah.

Setelah menerima uang tersebut, terdakwa kemudian menyerahkan enam SK perpanjangan IUP kepada pihak terkait.

Dalam fakta persidangan sebelumnya, terdakwa mengaku tidak menikmati seluruh uang tersebut.

Ia menyebut telah menyerahkan uang itu kepada pihak lain, yakni almarhum ayahnya, Awang Faroek Ishak.

Meski demikian, jaksa tetap membebankan uang pengganti kepada terdakwa.

Jika dalam waktu satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda milik terdakwa dapat disita untuk menutup kerugian negara.

Perkara ini kini menunggu putusan majelis hakim yang akan menentukan nasib hukum terdakwa dalam kasus dugaan korupsi perizinan tambang tersebut. (*)

Show More
Back to top button