
VONIS.ID – DPRD Samarinda menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sikap ini muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UU IKN dan menegaskan status ibu kota masih di Jakarta hingga Keputusan Presiden terbit.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Viktor Yuan, menyatakan pemerintah perlu menjaga kesinambungan pembangunan agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat dan investor.
Ia menilai proyek IKN telah memasuki tahap strategis dan membutuhkan dukungan.
“Putusan MK justru memberi kejelasan bahwa proses ini tetap berada pada koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.
Keberlanjutan Pembangunan di Lapangan
Ia menilai pembangunan IKN harus terus berlanjut karena pemerintah telah mengalokasikan anggaran besar untuk infrastruktur dasar.
Viktor Yuan menyebut proyek jalan tol, bendungan, dan kawasan pemerintahan telah berjalan di wilayah Penajam Paser Utara serta Kutai Kartanegara.
Ia menilai penghentian proyek akan menimbulkan kerugian besar.
“Anggarannya sudah terlalu banyak. Sayang kalau tidak jadi pindah. Prosesnya sudah berjalan jauh,” kata Viktor.
Viktor Yuan menegaskan Samarinda memiliki posisi strategis sebagai kota penyangga IKN.
Kedekatan geografis, infrastruktur, serta kapasitas sebagai pusat pendidikan dan pemerintahan membuat Samarinda penting dalam mendukung mobilitas dan layanan publik.
Ia mendorong penguatan konektivitas dan penataan ruang agar pembangunan tidak timpang.
“Samarinda harus mengambil peran, bukan hanya menjadi penonton,” ujarnya.
Sinkronisasi Kebijakan dan Arah Pembangunan
Viktor Yuan juga mendorong pemerintah provinsi dan kota menyelaraskan rencana tata ruang dengan masterplan IKN.
Ia menilai sinkronisasi kebijakan penting agar pembangunan berjalan seimbang dan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Ia tetap optimistis pemindahan ibu kota akan terealisasi sesuai rencana nasional.
“IKN bukan sekadar proyek fisik, tetapi juga pemerataan pembangunan Indonesia,” tutupnya. (Adv)
