
VONIS.ID – Pemerintah bersama DPR RI menyepakati kebijakan baru terkait status kepegawaian guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah akan mengangkat guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Sementara itu, guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu akan mendapat kesempatan untuk mengikuti proses pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan kesepakatan tersebut setelah mengikuti rapat bersama sejumlah menteri dan DPR RI di gedung parlemen, Selasa (18/8/2026).
PPPK Paruh Waktu Akan Diangkat Penuh Waktu
Prasetyo mengatakan pemerintah dan DPR telah mencapai kesepahaman mengenai perubahan status guru PPPK paruh waktu.
Pemerintah akan memproses pengangkatan mereka menjadi PPPK penuh waktu.
“Alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” kata Prasetyo.
Kebijakan tersebut menjadi langkah pemerintah untuk memberikan kepastian status kepegawaian kepada guru yang selama ini bekerja sebagai PPPK paruh waktu.
Setelah menyelesaikan proses pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu, guru tersebut nantinya memiliki peluang untuk mengikuti proses menuju status PNS.
Guru PPPK Penuh Waktu Diberi Kesempatan Jadi PNS
Pemerintah juga menyepakati pemberian kesempatan kepada guru PPPK penuh waktu untuk menjalani proses pengangkatan menjadi PNS.
Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah tidak serta-merta mengubah seluruh status PPPK menjadi PNS.
Pemerintah akan memberikan kesempatan dan memulai proses sesuai ketentuan yang nantinya berlaku.
“Saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberi kesempatan menjadi PNS,” ujar Prasetyo.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah masih perlu menyiapkan mekanisme dan ketentuan teknis sebelum proses pengangkatan berlangsung.
Status Kepegawaian Akan Berubah
Selain membahas pengangkatan guru, pemerintah dan DPR juga menyepakati perubahan status kepegawaian menjadi pegawai pemerintah pusat.
Prasetyo mengatakan pemerintah telah menghitung berbagai aspek dalam kebijakan tersebut. Perhitungan itu mencakup kemampuan anggaran negara dan kapasitas fiskal pemerintah.
“Semua detail dan termasuk terutama juga berkenaan dengan kemampuan kita di dalam anggaran atau fiskal yang kita miliki,” jelasnya.
Pemerintah bersama DPR akan menyesuaikan kebijakan tersebut dengan kemampuan keuangan negara.
Pemerintah juga perlu memastikan kenaikan kebutuhan anggaran pendidikan dapat berjalan secara terukur.
Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian lebih besar bagi guru PPPK, sekaligus memperjelas arah status kepegawaian mereka di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). (*)
