VONIS.ID - Dalam proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Selasa (30/8/2022), sejumlah adegan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dilakukan pemeran pengganti.
Polisi juga menjelaskan alasan di balik penggunaan pemeran pengganti.
"Untuk adegan oleh pemeran pengganti, dilakukan karena tersangka menolak untuk memerankan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dikutip dari Detik.com, Selasa (30/8/2022).
Andi Rian mengatakan penolakan yang disampaikan oleh para tersangka akan dicatat oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dia mengatakan Putri dan Sambo menolak melakukan sejumlah reka adegan.
"Ini akan dicatat oleh penyidik dan JPU, kemudian akan dibuat BA penolakan," ucapnya.
"FS dan PC (menolak), tersangka lain tetap memerankan," tambahnya.
Dia tidak menjelaskan lebih lanjut soal alasan penolakan sejumlah reka adegan tersebut. Dia menyebut Putri dan Ferdy Sambo menolak keterangan dari saksi lainnya.
"Artinya, mereka menolak keterangan tersangka lainnya yang menjadi saksi terhadap masing-masing," ucapnya.