Jumat, 22 November 2024

Sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel

Ada G20, Sidang Ferdy Sambo Libur Dulu

Sabtu, 12 November 2022 10:30

JALANI SIDANG - Ferdy Sambo saat ikuti jalannya sidang di PN Jaksel/ Foto: Kompas.com

VONIS.ID -  Update persidangan Ferdy Sambo.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menidakan pelaksanaan sidang kasus pembunuhan berencana serta obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada pekan depan.

"Sidang ditiadakan pekan depan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Sabtu (12/11/2022).

Djuyamto mengatakan, penundaan persidangan itu berdasarkan permohonan dari Jaksa Penuntut Umum melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B-5542/M.1.14.3//Eoh.2/11/2022 tertanggal 11 November 2022.

Ia menyebut, alasan sidang ditunda karena pertimbangan keamanan selama pelaksanaan G20. Adapun puncak kegiatan G20 akan digelar pada minggu depan.

"Dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali," ucapnya.

Djuyamto menambahkan, jadwal persidangan perkara-perkara pidana atas nama para terdakwa di kasus itu akan ditunda ke akhir bulan November.

Majelis hakim, kata Djuyamto, akan segera menyampaikan soal penundaan sidang ini kepada pihak-pihak yang bersangkutan.

"Yang telah diagendakan pada hari Senin tanggal 14 November 2022 sampai dengan Jumat tanggal 18 November 2022, ditunda ke hari Senin tanggal 21 November 2022 sampai Jumat 26 November 2022," ucap dia.

Dalam kasus ini, Brigadir Yosua tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Ferdy Sambo dan istrinya, Putri, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Khusus untuk Ferdyt Sambo, jaksa mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

(redaksi)

 



Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal