VONIS.ID, SAMARINDA - Aksi pungutan liar senilai Rp1,5 juta pada Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan yang menyeruak pada Senin (4/10/2021) kemarin kini menjadi sorotan banyak pihak.
Satu di antaranya, yakni Suparno Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda yang sangat menyayangkan tindakan pungli oknum tidak bertanggung jawab tersebut.
Sebab sejatinya, Program PTSL yang digalangkan Presiden RI Joko Widodo pada 2018 yang bertujuan membantu masyarakat mendapatkan hak sertifikasi tanah justru dimanfaatkan mencari keuntungan pribadi.
"Sebenarnya dalam aturan PTSL itu ada pembayaran, tapi maksimalnya cuman Rp250 ribu. Jadi kalau ada patokan lebih dari ketentuan jelas itu pungli. Dan apapun bentuknya, yang namanya pungli itu jelas menyalahi aturan yang ada," ucap Porno sapaan karibnya, Sabtu (7/10/2021) siang tadi.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo pun telah menegaskan larangan pungli dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS pada 31 Agustus 2021.
Dalam PP tersebut, poin pertama dengan tegas mengatakan PNS dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan.