Pungutan yang dimaksud yaitu pengenaan biaya yang tidak seharusnya dikenakan atau penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan uang, barang, atau bentuk lain untuk kepentingan pribadi atau pihak lain baik dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.
"Apalagi pihak kepolisian (Polresta Samarinda) kemarin sudah ada melakukan penangkapan kan. Dan itu wajar untuk ditindak, karena jelas menyalahi aturan," kata Parno.
"Kami juga saat ini masih mencari tahu detailnya seperti apa. Apakah inisiatif lurah memanfaatkan ketidaktahuan warga atau bagaimana," kata Parno lagi.
Selain itu, Parno pasalnya juga menyarankan agar pihak terkait seperti Pemkot Samarinda lebih keras menyampaikan informasi aturan PTSL agar kasus serupa tidak kembali terulang di wilayah lain Kota Tepian.
"Ya penyampaian informasinya itu kedepan harus lebih ditingkatkan. Agar masyarakat mengetahuinya secara jelas. Kalau untuk pemeriksaan internal ya kita semua percayakan ke BPK karena tupoksinya," imbuhnya.
Tak hanya sekedar berkomentar, Parno juga pasalnya akan mengajak para legislatif lain untuk turun ke wilayah masing-masing untuk kembali mengingatkan dan mengedukasi masyarakat agar aksi pungli lainnya mampu dihalau.