VONIS.ID - Video rekaman kamera CCTV yang menayangkan pasangan suami istri tiba-tiba ditangkap petugas dan ditodong pistol viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi di SPBU yang berada di Kelurahan Pasar Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pasutri tersebut disergap saat sedang berada di dalam mobil dan sedang mengisi isi bensin.
Pasutri bernama Subur (45) dan Titin (43) mengatakan bahwa mereka disergap sekelompok orang yang mengaku buser di SPBU pada Rabu (7/2/2024) siang.
"Itu awal kejadiannya saat saya mau jualan keripik, ngider (keliling). Terus saya mau isi bensin ke POM."
"Tiba-tiba dikepung dan mobil digedor, saya gak tau, itu anggota apa gak, tapi dia ngeluarin senjata," ujar Subur.
Ia menyebut dirinya bersama sang istri ditangkap karena dituduh terlibat dalam sindikat perampokan.
Subur dan istrinya masih ingat para penyergap itu terdiri dari sekitar 15 orang. Mereka menggunakan lima mobil.
"Saya dituduh sindikat perampokan kata orang-orang itu. Karena mobilnya sama."
"Dia ngeluarin senjata terus saya diseret, dimasukkan ke mobil dan tangan saya diikat. Di situ saya berontak karena saya gak terima dituduh sindikat perampokan ama orang-orang itu," ucapnya.
Subur bercerita bahwa ketika itu ia sempat berontak dan memberi perlawanan. Sebab saat itu tangannya diikat di dalam mobil.
Dia bahkan dipaksa mengakui kesalahan yang dilakukan berupa tindak pidana pencurian dan kekerasan alias perampokan.
"Saya ngelawan karena tangan diikat di dalam mobil, terus saya dipaksa suruh mengakui kesalahan saya, katanya saya yang sopan (jangan ngelawan)."
"Nah, terus yang anehnya itu, KTP saya udah diambil tapi kok masih nyerang saya sambil nodong pistol. Seakan kita buronan," ujarnya.
Setelah penyergapan itu, para oknum polisi lalu pergi begitu saja tanpa pamit dan menyampaikan permintaan maaf.
Kemudian, Subur dan istrinya, Titin, melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Cileungsi.
Polisi hanya memberi tanggapan bahwa laporan akan segera diurus.
"Jadi saya ama istri ditinggal dan dibebaskan begitu saja. Gak ada permintaan maaf apa gimana."
"Langsung pergi aja, gak ada bahasa minta maaf, gak ada. Saya ngejar dia sampai ke Metland. Orang-orang itu pada pergi," bebernya.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro membenarkan adanya kejadian di dalam video viral penangkapan pasutri tersebut.
Kini, ia sedang melakukan pemeriksaan terhadap anggota-anggotanya yang disinyalir terlibat dalam penangkapan.
"Betul, itu (kejadian video viral salah tangkap) betul. Cuman sekarang sedang dilakukan pemeriksaan kepada siapa anggota yang berbuat dan siapa berperan apa," ucap Rio saat dihubungi Jumat (9/2/2024) malam pukul 23.25 WIB.
Mantan Kasat Intel Polres Metro Jakarta Barat ini pun menegaskan sudah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas kejadian tersebut.
Ia akan melakukan tindakan tegas bila anggotanya terbukti membuat kesalahan penangkapan yang tidak sesuai standard operating procedure (SOP).
"Nanti apabila sudah terbukti saya akan melakukan tindakan tegas dan ini lagi diperiksa semua anggota yang berkegiatan (pada saat penangkapan)," ungkap Rio.
"(Itu dari anggota unit mana?) anggota reskrim pastinya itu. Tapi ini lagi kami periksa satu per satu, siapa yang melakukan pelanggaran prosedur tersebut," sambungnya.
Adapun aturan mengenai penangkapan salah satunya dituangkan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Pasal 17 KUHAP, penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Bukti permulaan yang cukup yang dimaksud adalah minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, yakni:
- Keterangan saksi
- Keterangan ahli
- Surat
- Petunjuk
- Keterangan terdakwa
Pasal ini menegaskan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana.
Prosedur penangkapan oleh polisi menurut KUHAP, yakni:
- Penyidik memperlihatkan surat tugas dan surat perintah penangkapan kepada tersangka;
- Surat penangkapan tersebut harus menyebutkan identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan, serta tempat ia diperiksa;
- Tembusan surat perintah penangkapan harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.
- Dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dapat dilakukan tanpa surat perintah dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan orang yang tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat.
- Membuat berita acara penangkapan
Lebih lanjut, prosedur penangkapan oleh polisi diterangkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Dalam peraturan tersebut, petugas yang melakukan penangkapan wajib untuk:
- Memberitahu/menunjukkan tanda identitasnya sebagai petugas Polri;
- Menunjukkan surat perintah penangkapan kecuali dalam keadaan tertangkap tangan;
- Memberitahukan alasan penangkapan;
- Menjelaskan tindak pidana yang dipersangkakan termasuk ancaman hukuman kepada tersangka pada saat penangkapan;
- Menghormati status hukum anak yang melakukan tindak pidana dan memberitahu orang tua atau wali anak yang ditangkap segera setelah penangkapan;
- Senantiasa melindungi hak privasi tersangka yang ditangkap; dan
- Memberitahu hak-hak tersangka dan cara menggunakan hak-hak tersebut, berupa hak untuk diam, mendapatkan bantuan hukum dan/atau didampingi oleh penasihat hukum, serta hak-hak lainnya sesuai KUHAP. (tim redaksi/kompas)