VONIS.ID - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri yang diserahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya belum lengkap.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Syahron Hasibuan, menjelaskan hasil penyidikan berkas perkara tersebut telah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Syahron menyebutkan berkas tersebut telah dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan pada Jumat atau hari ini.
"Pada hari Jumat, tanggal 2 Februari 2024, Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara atas nama tersangka Drs Firli Bahuri, MSi," ucap Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Syahron Hasibuan.
Dia mengatakan berkas tersebut dikembalikan Kejaksaan Tinggi kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan.