VONIS.ID - Persidangan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, semakin memanas jelang putusan vonis.
Terbaru, sejumlah saksi dihadirkan untuk meringankan hukuman Richard Eliezer alias Bharada E.
Saksi yang merupakan ahli Hukum Albert Aries menyatakan, seorang bawahan yang dijadikan alat oleh atasannya untuk melakukan tindak pidana dianggap tidak bisa dimintai pertanggung jawaban hukum atas pelanggaran pidana yang terjadi.
Sebab, kesalahan menjadi tanggung jawab pemberi perintah.
“Apakah pejabat yang memberi perintah kepada bawahannya dapat dikategorikan sebagai pihak yang menyuruh atau melakukan?” tanya pengacara Richard dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).
“Kalau kita melihat kapasitas dari penyertaan tadi, maka yang paling relevan menyuruh lakukan, karena menyuruh tadi bisa berupa perintah atau instruksi yang dilakukan oleh orang yang tidak sesungguhnya tidak bisa diminta pertanggungjawaban. Baik itu karena pasal 44 atau 48 karena daya paksa atau 51 KUHP,” jawab Albert.
Sebagaimana diketahui, Richard mengaku hanya diperintah oleh Ferdy Sambo saat menembak Yosua.
Dia tak kuasa menolak perihtah tersebut karena Sambo adalah atasannya yang berpangkat jauh lebih tinggi.
“Kalau bawahannya itu hanya sebagai alat, pertanyaan kami apakah dia tidak dapat dituntut pertanggung jawaban pidana atau dia apat dibebaskan dari pertanggung jawaban pidana? Apakah ahli dapat menjelaskan azas atau dasar hukum tersebut?,” tanya pengacara Richard.
“Karena yang disuruh ini tidak ada pertanggung jawaban dan tidak ada kesalahan, siapa yang memerintah dianggap telah melakukannya sendiri,” kata Albert.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis.
Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati.
(redaksi)