“Memang sering terlambat,” ungkapnya.
Setoran tersebut jatuh tempo tanggal 5 setiap bulannya ini disampaikan dalam proses sidang yang digelar 7 September itu,
Pernyataan ini disampaikan Dalizon saat Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu menanyakan asal uang ratusan juta rupiah tersebut.
“Saya lupa (uangnya dari mana), Yang Mulia, tapi yang jelas ada juga dari hasil pendampingan. Bayarnya juga sering macet, buktinya itu dapat WA (ditagih),” ujar Dalizon, saat sidang di Pengadilan Tipikor, Palembang, Sumsel, Rabu 7 September 2022.
Dalizon mengatakan, awalnya setiap bulan dia menyetor Rp 300 juta per bulan ke Anton. Kemudian berubah menjadi Rp 500 juta per bulan.
Dua bulan pertama dirinya wajib setor Rp 300 juta ke Anton Setiawan. Bulan-bulan setelahnya, dirinya setor Rp 500 juta sampai jadi Kapolres.
“Itu jatuh temponya setiap tanggal 5,” ujar Dalizon.
Terkait aliran dana sebesar Rp 10 miliar yang diduga bersumber dari Dinas PUPR Muba, Dalizon sama sekali tidak menampiknya.
Dalizon menambahkan uang tersebut diberikan melalui Bram Rizal.
“Bram Rizal itu salah Kabid Dinas PUPR Muba. Dia bilang sepupu Bupati,” terangnya.
Uang hasil kejahatannya itu lalu dibagi-bagi.
“Sebanyak Rp 2,5 miliar untuk saya lalu Rp 4,25 miliar untuk Pak Dir, sisanya saya berikan kepada tiga kanit. Terus ada Rp 500 juta fee untuk Hadi Candra,” jelasnya.