Diperlukan peningkatan jalan kualitas wahid, sebagai akses masuknya material bahan pembangunan Nusantara.
Sayangnya, Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim Kaltara, terkendala status kepemilikan jalan tersebut.
Untuk itu, Anashtasia Tota Frisca, Satker PJN 1 BBPJN Kaltim Kaltara, menyatakan pihaknya terlebih dahulu melakukan pengalihan status terhadap sejumlah ruas jalan menuju IKN.
“Untuk menunjang akses menuju IKN Nusantara, jalan berstatus kab/kota maupun provinsi akan dialihkan statusnya menjadi milik nasional," kata Anashtasia, Jumat (4/2/2022).
Tiap 5 tahun, Kementerian PUPR akan memperbaharui SK tentang status jalan.
Pihaknya telah melakukan pengajuan perubahan status jalan milik daerah menjadi milik negara.