Minggu, 19 Mei 2024

Update Terkini

Aktivitas Pertambangan Kerap Tabrak Aturan, Komisi III DPRD Samarinda: Ini Semua Hanya Bagus di Atas Meja

Kamis, 11 November 2021 18:57

KONSESI ILEGAL - Salah satu galian batu bara yang terakhir menarik perhatian warga Kota Tepian sebab diduga ilegal dan ditinggalkan begitu saja setelah dikeruk/vonis.id

VONIS.ID, SAMARINDA - Aktivitas keruk-mengeruk emas hitam terus menjadi momok masyarakat Kota Tepian.

Bahkan belakangan para pengeruk batu bara ini semakin berani menampakan dirinya. 

Seperti lubang menganga yang diduga konsesi batu bara ilegal di Jalan Gerilya Solong, RT 31, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang Dan di belakang Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, Jalan HAMM Riffadin, RT 30, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir yang terus menjadi sorotan. 

Menyikapi maraknya aktivitas galian tersebut, terlebih konsesi yang izinnya tidak sesuai membuat Anhar geram selaku Komisi III DPRD Samarinda.

Anggota Fraksi PDI-P itu bahkan dengan tegas menyebut jika berkas galian berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) lebih baik ditutup.

Sebab dalam legalnya, menurut Anhar lebih mudah mengawasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) dari pada IUP. 

"Saya saran saja, itu seluruh IUP dicabut saja," cetusnya, saat diwawancara usai heraring bersama beberapa perusahaan tambang dan pengembang perumahan, Kamis (7/10/2021) kemarin.

Anhar geram sebab dalam praktik bisnis pertambangan selama ini kerap tidak mengindahkan perjanjian usaha sesuai ketentuannya.

"Ngambil tanah di pemerintah kota, diambil batubaranya, terus siapa yang mau reklamasi," ujarnya.

Lanjut Anhar, pihaknya mempertanyakan terkait banyaknya laporan yang diterima Komisi III DPRD Samarinda terkait banyaknya temuan tambang ilegal namun dapat menjual batubara secara legal.

"Dia (perusahaan) mengambilnya secara ilegal tapi menjualnya secara legal. Ini patut dipertanyakan. Pakai baju siapa ?," ucapnya.

Menyikapi hal tersebut politisi partai berlambang kepala banteng itu sempat mempertanyakan langsung kepada pihak perusahaan berapa kuota batubara yang diberikan dimasing-masing IUP.

Dalam studi kasusnya, perusahaan tambang disebutkan mendapat kuota produksi 10 hingga 20 ribu metrik ton per tahun.

Namun faktanya perusahaan bisa menambah kuota produksi hingga 50 ribu ton per tahun.

"Kalau yang lain mungkin bisa dibodohi, tetapi dengan Anhar tidak bisa. Itu kelakuan saya 10 tahun lalu. Ini semua hanya bagus di atas meja tetapi kita akan turun ke lapangan," pungkasnya. (advertorial)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal