VONIS.ID - Karena berbekal informasi kalau sang istri tengah berselingkuh, seorang pria berinisial BR (19) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) nekat memperkosa adik iparnya yang masih berusia 13 tahun pada Kamis (26/5/2022) lalu.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Iptu Teguh Wibowo bahwa kasus pemerkosaan itu terungkap berkat laporan dari tante korban.
"Jadi tante korban ini datang ke kantor dan memberikan laporannya pada 20 Juni 2022 kemarin, kalau keponakannya telah diperkosa oleh adik iparnya (BY)," tutur Teguh, Selasa (21/6/2022).
Lanjut dijelaskannya, saat hubungan rumah tangga BY dengan sang istri sedang bercekcok disitulah timbul hasrat dan niatan jahat pelaku.
"Karena ada permasalahan rumah tangga keduanya kemudian pelaku yang cuman berdua di rumah bersama korban mengaku langsung timbul hasrat menyetubuhi adik iparnya itu," tambahnya.
Informasi dihimpun, saat itu pelaku, korban dan istrinya tinggal di rumah sang mertua. Tepatnya di Kecamatan Sambutan, Samarinda.
Saat melancarkan aksinya, rumah diketahui dalam keadaan kosong yang membuat pelaku dengan cepat memanfaatkan kondisi tersebut.
"Jadi saat itu korban sedang duduk sendiri, dari arah belakang pelaku langsung memeluk dan memaksa korban melayaninya," imbuhnya.
Usai melancarkan nafsunya, pelaku lantas mengancam korban agar tak melapor kepada siapapun.
"Terungkapnya karena si korban murung, kemudian ditanya terus oleh tantenya, kemudian dia bercerita. Dia ketakutan setelah insiden itu," jelasnya.
Kepada polisi, BY pun mengakui semua perbuatannya pasca diamankan petugas dikediamannya. Kata BY, pemerkosaan yang dilakukannya itu terjadi begitu saja sebab kesal setelah mendapat informasi kalau sang istri tengah berselingkuh dengan lelaki lain.
"Ada dapat cerita kalau istri saya sering jalan sama pria lain. Informasinya dari keluarga dia sendiri. Itupun saya tidak menyangka betul apa tidak. Yang pastinya saya percaya gitu aja. Saya dendam dan melakukan tindakan ini. Saya sadar melakukan itu," aku BY.
Meski sadar dan mengaku bersalah, namun perbuatan BY tetap harus dipertanggungjawabkan dihadapn hukum. Sebab perbuatannya, BY pun dijerat Pasal 81 Jo 76D UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.01 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI NO.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(redaksi)