Sabtu, 23 November 2024

Alasan Sule Dipolisikan soal Ujaran 'Miras Minuman Rasulullah', Cuma karena Ikut Tertawa

Kamis, 24 November 2022 18:0

DUDUK DI KALI - Komedian Sule/ Foto: IG @ferdinan_sule

VONIS.ID -  Komedian Sule dipolisikan. 

Tak hanya Sutisna alias Sule, Mang Saswi juga dilaporkan ke polisi imbas ujaran Budi Dalton soal 'miras minuman Rasulullah'.

Sule dan Mang Saswi ikut dilaporkan karena menertawakan pernyataan Budi Dalton.

"Kenapa Sule dan Mang Saswi kami laporkan? Di situ kan ketika Budi Dalton menyatakan miras adalah minuman Rasulullah mereka secara refleks tertawa dan kami anggap ikut terlibat. Di situ sama halnya dia membenarkan dan mengiyakan. jadi kami anggap terlibat," ujar pelapor, Syahrul Rizal, yang juga Ketua Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (Ampera), di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11/2022)..

Pernyataan itu disampaikan oleh Budi Dalton dalam sebuah konten di YouTube. Sule dan Mang Saswi saat itu juga ikut dalam pembuatan konten tersebut.

Syahrul Rizal mengatakan pihaknya melaporkan ketiganya karena telah menyinggung umat Islam dengan pernyataan 'miras minuman Rasulullah' tersebut.

"Yang kami laporkan itu biasa dikenal Budi Dalton. Kedua ada Sutisna alias Sule dan ketiga atas nama Sasongko Wijonarko alias Mang Saswi. Ketiga nama ini kami anggap telah menyinggung perasaan umat beragama, khususnya umat muslim," kata Syahrul.

Syahrul mengatakan pernyataan Budi Dalton itu bermuatan SARA. Kalimat tersebut dianggap telah menyinggung perasaan umat Islam.

"Dari laporan ini ketiga orang ini kami merasa bahwa dari pernyataan yang disiarkan lewat YouTube itu mengundang SARA di mana Budi Dalton secara sadar ada kesengajaan di situ mengatakan bahwa miras adalah minuman Rasulullah," tutur Syahrul.

Selain itu, Syahrul mengakui Sule dan Mang Saswi tidak mengucapkan kalimat seperti yang disampaikan Budi Dalton. Namun respons keduanya, yang ikut tertawa, dianggap menyetujui apa yang disampaikan oleh Budi Dalton.

Laporan Syahrul itu kini telah diterima oleh Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor STLP/B/5984/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya itu, pelapor melaporkan Sule, Budi Dalton, dan Mang Saswi di Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Ketiganya juga dilaporkan terkait dengan Pasal 156 KUHP juncto Pasal 156A KUHP.

Sementara itu, Budi Dalton sudah menyampaikan permohonan maaf lewat sebuah video. Ia menegaskan miras yang dimaksud adalah minuman Rasulullah, bukan minuman keras.

"Bagi yang pernah menonton potongan film itu sekali lagi saya minta maaf, video itu saya buat kurang lebih 3 tahun lalu dan saat itu saya sudah membuat beberapa klarifikasi," kata Budi Dalton dikutip dari YouTube MALAHMANDAR TV, seperti dilansir detikHot.

"Apa yang saya ucapkan di situ tidak seperti apa yang kita tonton. Saya di bidang sastra saya ingin menghilangkan dogma dengan narasi negatif menjadi positif, hanya saja dalam contohnya saya kurang tepat," sambungnya.

Budi Dalton sadar hal itu membuat beberapa pihak tersinggung. Atas hal tersebut, ia meminta maaf.

"Saya mohon maaf kepada siapa pun yang tersinggung saya akan bisa menjelaskannya sedetail apa pun," tuturnya.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal