VONIS.ID - Perkembangan penyidikan kasus korupsi septic tank senilai Rp 3,6 miliar kembali membuahkan hasil. Yakni pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan kembali menetapkan dua tersangka kasus rasuah itu, dengan diamankannya dua orang pegawai berstatus aparatur sipil negara (ASN), pada Selasa (22/11/2022) kemarin.
Dua tersangka baru itu adalah ZS sebagai PPTK, dan E Eks Kabid PKP Dinas DPUPRPKP Nunukan. Keduanya dinyatakan terlibat melakukan persengkokolan terhadap 4 tersangka yang sebelumnya telah di tetapkan tersangka oleh Kejari Nunukan.
“Iya keduanya merupakan ASN dan ini merupakan pengembangan dari empat tersangka yang sudah ditahan sebelumnya,” ucap Kajari Nunukan Teguh Ananto melalui siaran persnya, Rabu (23/11/2022).
Sebelum keduanya diamankan, ZS dan E sempat menjalani pemeriksaan oleh Korps Adhyaksa pada Selasa (22/11/2022) kemarin. Setelah 4 jam diperiksa petugas, lantas penyidik mendapatkan tiga alat bukti yang mana menjadi dasar ditetapkannya ZS dan E sebagai tersangka korupsi proyek septic tank Rp 3,6 miliar.
Teguh juga menjelaskan, dalam kasus korupsi anggaran septic tank ini, tersangka E berperan sebagai penanggung jawab kontrak anggaran septic tank dan ia bersekongkol dengan 4 tersangka lainnya.
“Tersangka (E) itu sebagai penandatanganan kontrak sekaligus KPA dan penandatanganan SPN. Di situ dia perannya lebih banyak di tahun 2019 dan 2022. cuman di 2018 dia juga yang bertanggung jawab sebagai PPK dan tandatangan kontrak,” beber Teguh.
Sementara itu, ZS selaku PPTK di Dinas PU Nunukan memiliki peran bersekongkol dengan Direktur perusahaan berinisial KS yang mana sudah ditetapkan sebagai tersangka. ZS berperan sebagai pengarah kepada KS dalam proyek anggaran septic tank.