Sabtu, 23 November 2024

Pariwara DPRD Samarinda

Alokasi RTH di Samarinda, Dewan: Dimulai dari Sempadan Sungai

Senin, 28 Februari 2022 17:17

TAMAN SAMARENDAH - Taman Samarendah, salah satu kawasan Ruang Terbuka Hijau di Kota Tepian/ Foto: Diksi.co

VONIS.ID -  Padatnya Kota Samarinda bukan berarti tak ada lagi tempat untuk tambahan ruang terbuka hijau (RTH).

Ada beberapa langkah bisa diambil Pemkot Samarinda untuk mengejar ketentuan minimal 30 persen RTH dari total luas kota.

Syarat minimal RTH di Samarinda tertuang dalam Perda No 2/2014 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda 2014–2034. Hingga saat ini, dari 717,4 kilometer persegi total luas Ibu Kota Kaltim ini, baru 5 persen kuota RTH terpenuhi.

Warsilan, pengamat lingkungan dan tata kota, menyarankan Pemkot Samarinda mewajibkan tiap kecamatan menyediakan kawasan khusus untuk dibuat ruang terbuka hijau.

Dengan total 10 kecamatan di Samarinda, jika hal tersebut diterapkan, luas RTH Samarinda dalam 10-20 tahun ke depan diyakini meroket.

Ia optimistis hal tersebut bisa terwujud. Dengan Perda RTRW yang berlaku 20 tahun, Pemkot masih punya banyak kesempatan untuk meningkatkan luasan RTH. “Pihak swasta juga bisa diminta ikut andil dalam implementasi tersebut. Sebab jatah 10 persen dari RTH berasal dari swasta,” ungkapnya.

Sementara itu, anggota DPRD Samarinda, Sutrisno sampaikan alokasi untuk RTH di Samarinda seyogyanya bisa dimulai dari sempadan sungai. 

“Sempadan kan memang harus steril dari aktivitas. Lewat aturan yang ada pun terbatas bangunan yang ada di areal ini,” ungkap Anggota Komisi III DPRD Samarinda Sutrisno beberapa waktu lalu.

Kontur tanah di Samarinda mayoritas merupakan tanah lempung yang mudah terkikis diterjang air. Penguatan sempadan, lanjut dia, bisa menekan masalah erosi tahan yang berujung pada sedimentasi sungai se-Samarinda. Apalagi, sedimentasi sungai selalu menjadi masalah penahun yang menyumbang hadirnya banjir di Kota Tepian.

Memang, dalam rancangan tata ruang wilayah (RTRW), RTH baik RTH publik atau privat yang dikelola partikelir wajib tersebar di seluruh kawasan.

RTH ini memang beragam. Tak melulu taman. Ada median jalan hingga pemakaman. Tapi untuk sempadan sungai jelas wajib jadi RTH,” katanya. 

(advertorial)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal