VONIS.ID - Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Baiquni Wibowo menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama sekali tidak mengganggap kejujuran yang telah diungkapkannya.
Menurut kubu Baiquni Wibowo, pihaknya telah menyampaikan seluruh tindakan yang telah dilakukan secara jujur, sejak diperiksa internal Polri jauh sebelum berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Hal itu disampaikan koordinator tim penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo, Marcella Santoso dalam sidang beragendakan duplik atau menanggapi dalil JPU dalam replik atau tanggapan atas pleidoi yang telah disampaikan pada Senin (6/2/2023).
"Sejak awal sejak pertama kali diperiksa oleh internal Polri, terdakwa Baiquni Wibowo telah menyampaikan seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi tanpa menutupi fakta apa pun dan membantu terangnya peristiwa Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46," ujar Marcella Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023), dilansir dari Kompas.com.
Pihaknya juga menyampaikan keberadaan salinan rekaman CCTV yang mengungkap kebenaran dari kematian Brigadir J.
Mantan Kepala Sub Bagian Pemeriksaan Penegakan Etika di Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri bersama terdakwa Arif Rachman juga disebut telah membuat terang perkara yang menjeratnya tersebut.
"Terdakwa Baiquni Wibowo dan Saksi Arif Rachman Arifin, secara sukarela memberitahukan kepada penyidik dan membuka fakta sebenarnya mengenai keberadaan salinan rekaman CCTV yang berada dalam hardisk milik terdakwa Baiquni Wibowo," ucap Marcella Santoso.
Tim penasihat hukum Baiquni Wibowo berpandangan, replik dari JPU telah meyudutkan kliennya dengan menyebutkan bahwa kejujuran eks anggota Polri berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) itu tidak berharga lantaran mengungkap perkara ketika kasus ini bergulir.
Padahal, kubu Baiquni Wibowo menilai JPU turut menerima manfaat dari kejujuran kliennya yang mengungkapkan rangkaian peristiwa yang ia alami.
"Penuntut umum pun menerima manfaat dari salinan isi rekaman DVR CCTV Komplek Polri Duren Tiga," papar Marcella Santoso.
"Jika tidak berharga jangan manfaatkan kejujuran terdakwa Baiquni Wibowo sebagai barang bukti. Jika tidak berharga maka jangan dipakai sama sekali," ucapnya.
Dalam kasus ini, Baiquni Wibowo disebut terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.
JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J.
Keenamnya disebut melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, menjalankan skenario yang telah dibuat untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta.
Kemudian, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Sementara itu, Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut satu tahun penjara serta denda Rp 10 juta.
Keenamnya pun telah menyampaikan pembelaan yang pada pokoknya hanya melaksanakan perintah yang benar dalam keadaan tidak mengetahui adanya skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
Sementara itu, JPU juga telah menyampaikan tanggapannya dalam sidang replik yang pada pokoknya menolak pembelaan para terdakwa dan meminta majelis hakim mengsampingkan pleidoi yang telah disampaikan.
(redaksi)