Sabtu, 18 Mei 2024

Sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel

Anak Indigo Ramal Masa Depan Richard Eliezer, Makin Bersinar dan Banyak Tawaran Pekerjaan

Selasa, 21 Februari 2023 10:49

Richard Eliezer alias Bharada E, eks ajudan Ferdy Sambo. Foto: IST

VONIS.ID - Richard Eliezer masih menjadi sorotan setelah Majelis Hakim memberinya vonis ringan 1,6 tahun penjara.

Pro dan kontra mewarnai putusan tersebut, sebagian menilai Richard Eliezer harusnya mendapatkan vonis berat karena menjadi eksekutor penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Namun, tak sedikit yang mendukung putusan tersebut, karena kejujuran Richard Eliezer layak diberi keadilan.

Lantas, bagaimana masa depan Richard Eliezer selanjutnya?

Belum lama ini seorang indigo membeberkan ramalannya mengenai masa depan Richard Eliezer.

Dalam sebuah video yang diunggah di TikTok, pengguna bernama Ahmad Oxavia Rahman atau @semut002 itu mengungkapkan kartu yang menunjukkan nasib karier Richard Eliezer, seperti dilansir dari Liputan6.com.

Kartu tersebut yakni kartu The Fool.

Pada video itu, Ahmad Oxavia menuliskan 'Terawang Karier Richard Setelah Divonis Hakim 1 Tahun 6 Bulan.'

Berdasarkan hasil terawangnya, Richard Eliezer tidak akan dipenjara selama 1 tahun 6 bulan melainkan lebih cepat dari itu.

"Kartu 1: Hukumannya malah tidak sampai 1 tahun 6 bulan dan banyak support dari sana," kata dia.

"Kartu 2: Setelah keluar, makin banyak tawaran job menantinya."

"Terawang karier Richard setelah divonis hakim, aku melihat masih bersinar, bahkan lebih baik."

Anak indigo itu menyampaikan sedikit petuahnya agar Bharada E mampu menjalani masa hukuman penjara dengan baik.

Dengan demikian, akan ada balasan yang baik juga.

"Tetap berbuat kebaikan, jalani vonis hakim dengan ikhlas. Insha Allah akan dibalas jauh lebih indah."

Sementara itu, menurut Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan rekomendasi menjadi anggota Polri untuk Richard Eliezer bisa dilakukan saat sidang Kode Etik Profesi Polri atau KEPP.

"Kita minta sidang Komisi Etik Profesi Polri atau KEPP nanti merekomendasikan agar Eliezer dipertahankan berdinas di kepolisian," katanya.

Edi juga menurutkan pandangannya bahwa alasan Richard Eliezer layak dipertahankan menjadi polisi, yaitu vonis yang diterima Eliezer atas kasus pembunuhan Brigadir J di bawah dua tahun.

Pertimbangan lain adalah anggota Brimob ini sangat berani dan jujur mengungkapkan kebenaran walau memiliki risiko sangat tinggi.

"Walau Eliezer seorang polisi pangkat paling rendah, tapi dia berani menghadapi jenderal atasannya yang melanggar hukum," kata Edi seperti dikutip dari Antara, Senin, (20/2/2023).

Menurutnya, semua yang dilakukan Richard Eliezer agar terbongkar kejahatan Ferdy Sambo.

Sementara, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, putusan karier Richard tergantung kepada sidang kode etik yang akan berlangsung.

"Itu tergantung pada hakim sidang kode etik. Berbagai pertimbangan dan masukan pasti jadi referensi," kata Dedi di GBK, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023).

Meskipun demikian, Dedi belum mengetahui kapan sidang kode etik tersebut akan dilaksanakan.

"Nunggu jadwal sidang. Mudah-mudahan minggu ini ada kabar dari Kadiv Propam," tambahnya.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal