Sabtu, 23 November 2024

Sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel

Anggap Gugatan Ferdy Sambo ke Presiden dan Kapolri Hanya Gimik, Mahfud MD Sebut Pemerintah Siap

Minggu, 1 Januari 2023 7:23

MENJELASKAN - Menkopolhukam Mahfud MD/ Foto: Tempo.co

VONIS.ID - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, angkat bicara mengenai 'kelakuan' Ferdy Sambo, terkait dengan gugatan yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke PTUN Jakarta atas pemecatannya sebagai anggota Polri.

"Menurut saya itu gimik saja, sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, tindakan Presiden hukum administrasi," kata Mahfud, dilansir dari Berita Satu.

Mahfud MD meminta agar fokus tetap pada proses peradilan yang sedang dijalani Sambo dan para terdakwa lainnya terkait perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Kita fokus ke pengadilannya dulu, sudah lah itu mau mengaburkan masalah perkaranya, kita fokus ke situ," ungkap Mahfud.

Namun, Mahfud menyebut pemerintah juga siap menghadapi gugatan TUN tersebut.

"Iya (dihadapi), tetapi dia sudah mengatakan, apa pun keputusan banding saya terima, kok sekarang enggak? Sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, bukan hukum pidana, tindakan presiden hukum administrasi," jelas Mahfud.

Dalam petitumnya, Ferdy Sambo memohon kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/Polri/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.

Selain itu, ia juga memohon agar hakim memerintahkan Kapolri untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-haknya sebagai anggota Polri.

Permohonan lainnya adalah menghukum Presiden dan Kapolri secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Komisi Kode Etik Polri pada 26 Agustus 2022 menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

Kini, Ferdy Sambo berstatus sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal