VONIS.ID - Kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi XI DPR Satori dan rekannya di DPR, Heri Gunawan.
Kedua politisi tersebut hadir memenuhi panggilan sebagai saksi.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa pemanggilan ini adalah bagian dari penyidikan yang tengah berlangsung terkait dugaan penyimpangan dalam pemanfaatan dana CSR, yang seharusnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat, namun justru disinyalir dimanfaatkan untuk agenda politik.
Usai diperiksa, Satori mengaku dana CSR dari BI digunakan oleh seluruh anggota Komisi XI.
Rata-rata anggota Komisi XI menggunakan uang CSR tersebut untuk berbagai kegiatan di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.
Dana tersebut juga disalurkan melalui yayasan.
"Semua anggota Komisi XI programnya itu dapat, bukan kita aja," ujar Satori di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12).
Satori secara terbuka mengakui dirinya juga menggunakan CSR BI itu untuk program di Dapil-nya.
Namun, ia menegaskan tidak ada praktik suap terkait hal tersebut dan berjanji akan bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum.
"Enggak ada uang suap itu," tegasnya.
KPK memang sempat melakukan penggeledahan di Kantor Bank Indonesia pada Senin (16/12/2024).
Mereka menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen dan perangkat elektronik.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, menyatakan, penyidikan ini terus digali untuk mengungkap lebih jauh dugaan korupsi dalam pengelolaan CSR BI. (*)