VONIS.ID - Pernyataan-pernyataan yang dihasilkan oleh terdakwa, saksi, pengacara, jaksa penuntut maupun hakim di persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, kerap membuat publik heboh.
Kali ini, istilah Nazi Jerman disangkut pautkan dengan kasus yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Franz Magnis-Suseno, saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum Richard Eliezer, menyinggung tindakan Nazi Jerman saat ditanya jaksa penuntut umum lebih berat mana antara hukum yang memberi perintah atau yang diperintah.
Awalnya jaksa menanyakan terkait pertanggungjawaban pidana mana yang lebih berat, apakah yang memerintah atau diperintah.
Saksi ahli yang kerap disapa Romo Magnis itu menegaskan jelas yang memberi perintah menanggung hukuman yang lebih berat.
“Menurut saya jelas yang memberi perintah. Saya bukan ahli ya, tetapi saya ikuti di dalam pembicaraan mengenai yang terjadi di zaman Nazi di Jerman, di mana berulang kali orang melakukan perintah-perintah karena diperintahkan, mungkin dia juga terancam kalau tidak melaksanakan perintah,” kata Franz Magnis-Suseno, Senin (26 Desember 2022), dilansir dari Tempo.
Namun Romo Magnis mengatakan bukan hanya ancaman yang membuat orang melaksanakan perintah, tetapi juga karena orang tersebut tidak dididik atau tidak dilatih bertanggung jawab.
Alhasil, orang tersebut asal ikut saja ketika diperintahkan dengan memperhatikan tekanan waktu.
“Jadi jelas menurut saya jelas tanggung jawab yang memberi perintah itu, jauh lebih besar. Malah katakan saja yang diperintah itu, orang kecil, orang kecil biasa melakukan karena dia juga tahu akibatnya buruk kalau tidak melakukannya,” tutur Romo Magnis.
(redaksi)