Sabtu, 23 November 2024

Berita Kriminal Hari Ini

Aparat Gabungan Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Sabu, Seorang Anggota Polri Ditangkap

Rabu, 1 Februari 2023 14:33

ILUSTRASI - Peredaran narkoba jenis sabu. Foto: IST

VONIS.ID - Oknum anggota Polri kembali terjerat kasus kasus narkotika.

Kali ini, Polres Maros (Sulawesi Selatan) dan Polres Aru (Kepulauan Aru), bekerjasama menangkap pelaku peredaran narkotika, yang ternyata seoarang anggota kepolisian.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat mengatakan anggota polisi yang ditangkap bernama Bripka MBA bertugas di Polres Aru.

Ia tertangkap kala menjemput pesanan narkoba jenis sabu di sebuah agen pengiriman cepat di Aru, Maluku.

"Yang bersangkutan ditangkap di Aru saat sedang menjemput pesanan narkoba jenis sabu,"ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/1), dilansir dari CNN Indonesia.

Ohoirat mengatakan penangkapan terhadap Bripka MBA itu dilakukan di sebuah agen pengiriman cepat di Kabupaten Kepulauan Aru.

Saat ditemui, Ohoirat belum merinci berapa banyak gram sabu yang diamankan.

Namun, dia bilang total hanya satu paket.

"Jadi pada tanggal 6 Januari 2023 di area Bandara Hasanuddin Makassar itu terpantau satu paket yang diduga isinya adalah narkoba oleh petugas bandara, mereka lalu melaporkan ke Polres Maros," ucapnya.

Paket sabu tersebut, kata Ohoirat, dikirim dari Sampang Madura ke Dobo, Kepulauan Aru.

Paket Sabu tersebut sempat transit di Bandara Hasanudin Makassar pada 6 Januari 2023.

Kala itu, petugas bandara mengetahui paket Sabu melalui x-ray dan langsung dilaporkan ke Polres Maros.

Aparat Polres Maros kemudian terbang dengan pesawat yang mengangkut narkoba berdasarkan alamat pengiriman.

Setiba di Aru, polisi Maros berkoordinasi dengan polisi Aru terkait narkoba yang diselundupkan dari Madura.

Saat di tempat pengiriman cepat, kata Ohoirat, ternyata yang datang menjemput barang haram tersebut adalah Bripka MBA anggota Polri aktif yang bertugas di Polres Aru.

Mereka lantas mengamankan Bripka MBA dan barang bukti satu paket sabu.

Bripka MBA kemudian dibawa menuju Polres Maros untuk dilakukan pemeriksaan intensif terkait barang narkoba tersebut.

"Jadi ditangkap tanggal 9, mungkin tanggal 10 atau 11 dibawa kesana (Polres Maros), sudah dilakukan koordinasi antara Propam Polda Sulsel dan Propam Polda Maluku," ungkapnya.

Ohoirat menegaskan Polda Maluku tak memberi ampun bagi anggota terkait peredaran narkoba. Sejauh ini, kata Ohoirat, Polda Maluku sudah memecat sekitar 33 anggota terkait penyalahgunaan narkoba pada tahun 2020.

Kemudian tahun lalu, 2022, Polda Maluku kembali memecat sekitar 25 anggota terkait narkoba.

"Ada beberapa pengguna narkoba dan terkait dengan penggunaan narkoba Polri tidak pernah mentolerir anggota, sekecil apapun pelanggaran narkoba yang dilakukan anggota Polri, maka ancamannya adalah PTDH," katanya.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal