VONIS.ID - Pihak Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI ) beri kecaman atas masuknya aparat kepolisian ke Desa Wadas.
Melalui akun Instagram @yayasanlbhindonesia, YLBHI berikan kronologi adanya aparat kepolisian masuk ke Desa Wadas itu.
Dijelaskan bahwa sejak Senin, 7 Februari 2022 kemarin, ratusan aparat kepolisian sudah melakukan apel dan mendirikan tenda di Lapangan Kaliboto, Belakang Polsek Bener yang bertepatan dengan pintu masuk Desa Wadas.
Kondisi ini berbarengan pula dengan matinya lampu di Desa Wadas sedangkan desa lain tidak.
Kemudian, disampaikan bahwa pada Selasa, 8 Februari 2022, pasangan suami istri dari Desa Wadas yang kebetulan akan ke Kota Purworejo melewati depan Polsek Bener dan mendapati bahwa kondisi jalan sudah dipenuhi dengan mobil polisi.
Saat sedang sarapan di sekitaran lokasi tersebut, mereka didatangi polisi dan dibawa ke Polsek Bener. Istrinya kemudian melarikan diri dan sampai ke Desa Wadas, sedangkan suaminya hingga saat ini masih belum diketahui keberadaanya.
Disampaikan pula bahwa sinyal di Desa Wadas tiba-tiba hilang, berbarengan dengan apelnya ratusan polisi pada jam 8 pagi di Lapangan Kaliboto. Polisi membawa alat lengkap (tameng, senjata, anjing polisi).
Atas kejadian itu, YLBHI pun mengeluarkan 4 sikap mereka, yakni
1. Mengecam keras Polisi masuk kampung dan mengintimidasi warga Desa Wadas
2. Tolak pengukuran di Desa Wadas
3. Tolak penambangan Quarry di Desa Wadas untuk pembangunan Bendungan Bener
4. Mengecam tindakan penangkapan sewenang-wenang terhadap warga Wadas yang dilakukan oleh Polresta Purworejo
Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan kehadiran petugas itu untuk mendampingi Tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam rangka pengukuran lahan pembangunan proyek Bendungan Bener.
Itu dilakukan setelah Kepala Kanwil BPN Jateng beraudiensi dengan Kapolda Jateng pada Senin (7/2/2022) lalu.
"Kepala BPN menyatakan kepada Kapolda bahwa Proyek Pembangunan Waduk Bener tercantum dalam Perpres No 109 tahun 2020 Tentang perubahan ke 3 atas Perpres No 3 tahun 2016 tentang percepatan pembangunan proyek strategis nasional. Untuk itu Polda Jateng dan stakeholder terkait diminta membantu," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (8/2/2022).
Untuk dasar surat pendampingan tertuang dalam Surat Kementerian PUPR No : UM 0401.AG.3.4./45 Tanggal 3 Februari 2022 Tentang Permohonan Pengamanan Pelaksanaan Pengukuran di Desa Wadas.
"Ada juga surat dari Kementerian ATR/BPN Kab. Purworejo Prov. Jateng No : AT.02.02/344-33.06/II/2022 Tanggal 4 Februari 2022 Perihal Permohonan Personil Pengamanan Pelaksanaan Inventarisasi dan Identifikasi di Desa Wadas Kab. Purworejo Prov. Jateng," ujarnya.
(redaksi)