VONIS.ID, SAMARINDA - Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar) terus mendapat dukungan dan apresiasi oleh sejumlah pihak.
Seperti yang diungkapkan Andika Abbas, Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Kukar kepada awak media, Senin (7/3/2022).
Meski mengutarakan dukungan dan apresiasinya, namun Andika mengingatkan agar pemindahan pusat pemerintah Republik Indonesia itu tak boleh mengesampingkan hal utama, seperti pemberdayaan masyarakat lokal.
"Karena pada perinsipnya, aktivis HMI sangat mendukung keputusan Presiden Jokowi (Joko Widodo) memindahkan IKN.
Namun ada beberapa catatan yg harus kami kemukakan dan digaris bawahi dalam pasal UU No 3/2022 tentang IKN yang tidak ada mengatur pentingnya pemberdayaan masyarakat lokal untuk berpartisipasi," bebernya.
Hal tersebut tentunya sangat disayangkan, Andika Abbas, sebab menurut dia pemberdayaan masyarakat lokal untuk membangun IKN harus menjadi hal prioritas yang di kedepankan pemerintah.
"Dalam pasal yang ada di UU No 3/2022 hanya mencantumkan pola kemitraan dengan masyarakat. Harusnya diatur lebih kongkrit dan rinci, sehingga jelaslah jaminan keterlibatan masyarakat lokal, pemuda dan mahasiswa di Kaltim untuk ikut berperan dalam proses pembangunan IKN," tambahnya.
Tidak adanya aturan yang mewajibkan keterlibatan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN Nusantara tentu menjadi sebuah hal yang sangat disesalkan Andika Abbas.
"Rasanya tidak tepat dan tidak elok, kalau masyarakat dan pemuda lokal di Kaltim hanya diminta mentoleransi atau menerima hasil pembangunan IKN , tanpa dilibatkan secar langsung partisipasinya, sehingga nantinya peran partisipasi pembangunan IKN hanya dinikmati atau menguntungkan kelompok kepentingan tertentu dari luar Kaltim," tegasnya.
Kritik dan dorongan yang diutarakan Andika Abbas bukan tanpa alasan, sebab menurut dia keterlibatan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN Nusantara adalah sebagai perwujudan pemerintah tak abai terhadap hak warga daerah.
"Ini yang menjadi konsen HMI Kukar, agar masyarakat adat, pemuda dan mahasiswa Kaltim bisa mendapat tempat dalam proses pembangunan IKN, sehingga tak tersisihkan di daerahnya sendiri," tekannya lagi.
Oleh karena itu, Andika Abbas pun mendorong agar pemerintah pusat bisa kembali membuka ruang diskusi dan memperbaiki UU nomor 3/2022 tentang IKN.
"Kami mendorong agar pemerintah membuat atau mengeluarkan nomenklatur turunan UU nomor 3/2022 yang menjamin ruang hidup serta dilibatkannya peran serta pemuda dan masyarakat lokal di Kaltim untuk membangun IKN," ulasnya.
Tak berhenti sampai di situ, dalam rangka menyambut pembangunan IKN Nusantara di provinsi berjuluk Bumi Mulawarman itu, Andika Abbas juga menuturkan saat ini para organisasi mahasiswa juga terus melakukan pembenahan internal.
Tujuannya, agar mahasiswa yang dicetak mampu memberikan sumbangsih dari sisi kualitas sumber daya manusia yang mumpuni.
"Tentunya agar memiliki kualifikasi untuk bisa bersaing dalam mengisi kebutuhan perangkat birokrasi dan struktur Badan Otorita IKN di Kaltim. Sehingga bisa dirasakan langsung dampak positifnya bagi kesejahteraan masyarakat khususnya di bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan, transportasi perhubungan dan infrastruktur yang selama ini sangat tertinggal jauh dibandingkan di pulau Jawa," pungkasnya.
(tim redaksi)