VONIS.ID, SAMARINDA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) terbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 7/2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Sebelumnya, penyederhanaan itu disampaikan Presiden Joko Widodo, dalam hal pemangkasan prosedur perizinan yang panjang, serta penyederhanaan struktural.
Birokrasi pemerintah yang sederhana seharusnya mampu mengubah cara kerja aparatur sipil negara (ASN) menjadi lebih dinamis, lincah, dan profesional.
Sekretaris Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB, T. Eddy Syah Putra menyampaikan penyederhanaan birokrasi bukan hanya sekadar menyederhanakan struktur organisasi dan mengalihkan pejabat struktural menjadi fungsional.
Namun lebih pada penyesuaian sistem kerja secara mendasar yang mampu mentransformasi cara kerja pemerintahan yang lebih dinamis, lincah, dan profesional.
Melalui sistem kerja yang baru, pejabat struktural yang dialihkan menjadi fungsional dapat ditugaskan secara fleksibel dengan pengelolaan kinerja yang akuntabel.
"Dengan mekanisme kerja tersebut, ASN dituntut untuk mampu berkinerja lebih optimal sesuai dengan kompetensinya, dapat dimanfaatkan tidak hanya pada unit organisasi, namun juga di luar unit organisasi," jelas Eddy.
Pemprov Kaltim secara perlahan berupaya merealisasikan arahan dari Kementerian PAN-RB.
Saat ini, Pemprov Kaltim melakukan tiga tahapan, yakni perubahan struktur organisasi, penyederhanaan jabatan dan sistem kerja birokrasi.
"Pemprov Kaltim konsentrasi melakukan sosialisasi dan pelaksanaan penyerdahanaannya. Jadi, ada tiga tahapan yang kita lakukan, agar mendukung penyederhanaan birokrasi ini," kata Muhammad Kurniawan, Plt Asisten Administrasi Umum Sekprov Kaltim, Senin (13/6/2022).
Kurniawan, penyederhanaan ASN perlu adanya dasar hukum yang mengatur pelaksanaan di daerah.
Untuk itu segera dilakukan finalisasi aturan yang melaksanakan penyederhanaan.
"Jadi, harus ada dasar hukum dulu yang ditandatangani Gubernur. Setelah itu, baru bisa pejabat fungsional yang sebelumnya sebagai pejabat pengawas melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang diberikan," paparnya. (*)