Mereka adalah majikan yang merupakan pasangan suami istri berinisial SK (69) dan MK (68), serta anaknya yang berinisial JS (22).
Kemudian terdapat lima ART lain berinisial T, IN, E, O, dan P yang ikut majikannya menganiaya korban.
Para tersangka dijerat Pasal 333 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 43 dan 45 Undang-Undang tentang Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (TKDRT).
"Kami kenakan pasal berlapis, mulai dari 333 KUHP dan 351 KUHP, kemudian 44 dan 45 UU TKDRT. Dengan ancaman 10 tahun," pungkas Ratna.
Sebelumnya, Siti Khotimah, warga Desa Kebanggan, Kecamatan Moga, Pemalang, Jawa Tengah, mendapat perlakuan keji dari majikannya di Jakarta.
Dia diborgol hingga disiram air panas oleh majikannya.
Tubuhnya penuh luka dan kedua kaki serta tangannya melepuh.
Setelah kejadian itu, Imah, panggilannya, berhasil kabur dan kembali ke kampung halamannya di Pemalang.
Kini, Imah dirujuk ke RSUD Dr M Ashari Pemalang oleh pihak Polres Pemalang.