Senin, 29 April 2024

Update Terkini

Aset Jiwasraya, Kapal Pesiar Milik Heru Hidayat Dilelang Rp 7,4 Miliar

Jumat, 26 November 2021 15:2

Kantor PT. Jiwasraya/IG @ridholiem

Lelang Aset Dilakukan Bertahap

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono menerangkan, eksekusi seluruh aset rampasan negara terkait kasus Jiwasraya dilakukan bertahap.

“Semuanya kita serahkan kepada PPA untuk dilakukan lelang terbuka,” ujar Ali dikutip dari republika, Kamis (25/11).

Ali mengaku, belum mendapatkan laporan tentang berapa banyak aset-aset rampasan negara, yang sudah dieksekusi dan dilelang.

Namun, ia memastikan seluruh aset rampasan yang dieksekusi untuk dilelang dan hasilnya akan disetorkan ke kas negara untuk sumber pengganti kerugian.

“Saya belum dapat laporan dari PPA. Tapi, itu nanti semuanya akan disetorkan ke negara,” kata Ali.

Ali berharap, hasil lelang barang-barang rampasan dapat sesuai dengan angka kerugian negara yang besarnya senilai Rp 16,8 triliun.

Sebagai informasi, dalam kasus korupsi dan TPPU Jiwasraya, enam terpidana sudah mendapatkan hukuman pasti setelah kasasi berakhir di Mahkamah Agung (MA).

Dua terpidana, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat dihukum penjara seumur hidup.

Syahmirwan dipidana penjara 18 tahun penjara dan tiga orang lainnya, Joko Hartono Tirto, Harry Prasetyo, dan Hendrisman Rahim divonis masing-masing 20 tahun penjara. (*)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal