“Atas kejadian itu, orang tua korban merasa keberatan dan melaporkannya ke kami (Polsek Marangkayu),” tambahnya.
Setelah mendapat laporan, petugas dengan cepat bergerak melakukan penyelidikan.
Seperti melakukan olah TKP, memeriksa keterangan saksi, hingga melakukan visum et refertum kepada korban yang masih berusia 14 tahun.
Dua hari berselang, tepat pada Rabu (23/8/2023) pelaku persetubuhan berhasil dibekuk petugas. Tak membutuhkan waktu lama, SR pun mengakui semua perbuatannya.
“Saat kami amankan, pelaku tak melakukan perlawanan, selanjutnya langsung kami bawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Atas perbuatannya, SR kini harus menghabiskan hari-harinya di dalam kurungan besi. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan dijerat Pasal 81 Junto Pasal 76D.
“Ancaman kurungan maksimalnya 15 tahun penjara,” pungkasnya. (tim redaksi)