Hukum

Audit Pengelolaan Parkir di Samarinda Tengah Berproses, Sanksi bagi Pelanggar Sudah Menanti

VONIS.ID –  Proses audit Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda oleh Inspektorat tengah berproses.

Audit itu dilakukan dalam mengevaluasi sistem perparkiran yang selama ini dinilai tidak optimal bagi pendapatan daerah.

Sistem pembagian hasil parkir yang berlaku saat ini, yaitu 70 persen untuk juru parkir (jukir) dan 30 persen untuk pemerintah dianggap kurang adil.

Banyak pihak mempertanyakan apakah formula ini benar-benar memberikan kontribusi maksimal bagi kas daerah.

Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan, Marnabas Patiroy, mengonfirmasi bahwa audit sedang berjalan dan menelusuri berbagai permasalahan administrasi.

“Kami tindak lanjuti karena ada persoalan administrasi yang ditemukan. Sejauh ini, masih dalam tahap pendalaman,” ujar Marnabas.

Audit yang dilakukan secara menyeluruh ini akan melibatkan pemeriksaan terhadap seluruh jukir di Samarinda.

Sebelumnya, hanya tiga sampel yang diperiksa, dan ditemukan indikasi pelanggaran dalam 23 titik parkir.

“Temuan awal menunjukkan adanya indikasi masalah sehingga kami menurunkan tim khusus untuk memastikan lebih lanjut. Kami tidak ingin ada fitnah atau kesalahpahaman,”ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa audit ini akan dilakukan dalam waktu satu bulan untuk memastikan hasil yang komprehensif.

Jika terbukti ada pelanggaran sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi administratif atau kewajiban mengembalikan setoran yang tidak sesuai.

“Kalau ada penyalahgunaan setoran, maka akan ada kewajiban pengembalian,” jelasnya.

Ia menjelaskan terkait kemungkinan pergantian Kepala Dishub itu merupakan kewenangan wali kota.

“Tim akan bekerja menggali fakta apakah ada unsur keterlibatan atau sekadar kelalaian dari pimpinan. Bisa jadi ada anak buah yang nakal meskipun sudah dilarang tetapi tetap melakukannya. Kami akan pastikan hasil audit ini tidak setengah-setengah,” pungkasnya. (*)

Show More
Back to top button