Tak Berkategori

12 Kali Beruntun, Samarinda Kembali Raih Opini WTP dari BPK Kaltim

VONIS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kembali mencatat prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Capaian ini menjadi WTP ke-12 secara berturut-turut bagi Pemkot Samarinda.

Opini tersebut menegaskan bahwa laporan keuangan Pemkot Samarinda dinilai telah disajikan secara wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan, dengan tingkat kepatuhan dan pengendalian internal yang memadai.

Namun demikian, pemerintah kota menegaskan bahwa capaian ini tidak boleh membuat jajaran terlalu euforia.

Samarinda Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan bahwa pihaknya menerima langsung hasil opini WTP dari BPK Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) dalam agenda resmi penyerahan laporan hasil pemeriksaan.

“Ya, hari ini kami menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK Perwakilan Kalimantan Timur hasil pemeriksaan laporan keuangan daerah tahun 2025,” ujar Andi Harun, Senin (25/5/2026).

Ia menilai capaian WTP ke-12 ini menunjukkan konsistensi tata kelola keuangan daerah yang semakin baik.

Namun ia menegaskan bahwa prestasi tersebut bukan tujuan akhir, melainkan bagian dari proses perbaikan sistem pemerintahan.

Andi Harun meminta seluruh jajaran Pemkot Samarinda untuk tidak berlebihan dalam menyikapi opini WTP yang kembali diraih tahun ini.

Menurutnya, yang lebih penting adalah memastikan rekomendasi dari BPK ditindaklanjuti secara serius.

“Atas opini yang ke-12 kali ini, kami menyampaikan apresiasi yang tinggi dan penghormatan kepada seluruh tim pemeriksa BPK, khususnya kepada Ketua BPK Perwakilan Kalimantan Timur,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pemerintahan yang baik tidak diukur dari tidak adanya catatan, melainkan dari kemampuan untuk memperbaiki diri melalui hasil pemeriksaan.

“Tapi bagi kami, Pemkot Samarinda tentu tidak akan euforia terhadap opini ini. Karena yang paling penting adalah bagaimana opini ini menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan berintegritas,” lanjutnya.

Penguatan Sistem dan Pencegahan Penyimpangan

Andi Harun menegaskan bahwa pemerintah daerah terus berupaya memperkuat sistem pengelolaan keuangan agar lebih transparan, efektif, dan mampu mencegah potensi penyimpangan anggaran.

Ia menyebut penguatan sistem menjadi kunci utama agar penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) benar-benar memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

“Kita ingin sistem pengelolaan keuangan daerah kita semakin kuat, semakin berintegritas, sehingga kita bisa menghindari fraud pada aspek implementasi dan pengelolaannya,” tegasnya.

Menurutnya, APBD harus memberikan dampak nyata terhadap pembangunan dan pelayanan publik, bukan sekadar menjadi laporan administrasi tahunan.

“Dengan demikian, kita akan terus mendapatkan keyakinan bahwa APBD dipakai dan dipergunakan untuk pembangunan yang berdampak dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

BPK Kaltim: Pemeriksaan Berdasarkan Empat Kriteria

Kepala BPK Perwakilan Kaltim, Mochammad Suharyanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan LKPD dilakukan berdasarkan empat kriteria utama.

Keempatnya meliputi kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal (SPI).

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh aktivitas keuangan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran, termasuk pendapatan dan belanja daerah.

Ia juga menjelaskan bahwa pada tahun ini, seluruh pemerintah daerah di Kalimantan Timur yang diperiksa, baik kabupaten maupun kota, berhasil meraih opini WTP.

“Hari ini penyerahannya terhadap 10 pemerintah daerah, baik kota ataupun kabupaten di Kalimantan Timur dan semuanya mendapatkan opini WTP,” ujarnya.

Temuan Administratif dan Pengembalian Rp36,5 Miliar

Dalam proses pemeriksaan, BPK mencatat adanya pengembalian hasil temuan oleh pemerintah daerah dengan total sekitar Rp36,5 miliar.

Pengembalian tersebut dilakukan selama proses audit sebelum laporan hasil pemeriksaan diserahkan secara resmi.

BPK juga membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk menindaklanjuti temuan secara langsung apabila telah memahami hasil pemeriksaan.

“Kami memberikan ruang kepada pemerintah daerah apabila sudah memahami proses pemeriksaan dan meyakini ada kekurangan volume, sehingga diberikan kesempatan untuk pengembalian pada periode pemeriksaan,” kata Suharyanto.

Ia menegaskan bahwa setelah laporan diserahkan, pemerintah daerah masih memiliki waktu 60 hari untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK.

Efisiensi Anggaran dan Tindak Lanjut Rekomendasi

BPK turut menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran pada tahun berjalan turut memengaruhi cakupan pemeriksaan.

Meski demikian, metode audit tetap mengacu pada standar yang sama seperti tahun sebelumnya.

“Kalau pemeriksaannya tetap seperti itu. Cuma mungkin karena ada efisiensi, terkait belanja mereka berkurang sehingga cakupan pemeriksaannya disesuaikan dengan kegiatan belanja dan pendapatan,” jelasnya.

BPK juga menegaskan bahwa pemeriksaan LKPD bersifat post audit, yaitu dilakukan setelah seluruh kegiatan anggaran dalam satu tahun selesai dilaksanakan.

“Sekarang yang diperiksa adalah LKPD Tahun Anggaran 2025. Nanti untuk tahun 2026 akan diperiksa pada 2027 karena pemeriksaan BPK sifatnya post audit,” pungkasnya. (*)

Show More
Back to top button