Jumat, 3 Mei 2024

Ayah dan Anak Jadi Pengetap Solar Bersubsidi di Samarinda, Polisi Amankan 1 Ton Barang Bukti

Kamis, 7 April 2022 19:25

PERS RILIS - Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat memimpin pers rilis hasil ungkapan pengetap solar bersubsidi yang dilakukan ayah dan anak sejak Juli 2019 lalu/ Foto: VONIS.ID

VONIS.ID -  Dua pelaku pengetap solar bersubsidi di Samarinda, Kalimantan Timur akhirnya diringkus Korps Bhayangkara pada Rabu (6/4/2022) kemarin. 

Dua pelaku tersebut diketahui berinisial MD (54) dan AH (30) yang berstatus anak dan ayah.

Keduanya diamankan petugas saat berada di Jalan Nusyirwan Ismail alias Ringroad II, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu.

Dari tangan pelaku, polisi sedikitnya mengamankan bahan bakar minyak, jenis solar sebanyak 1.045 liter alias 1 ton lebih.

Untuk diketahui keduanya melancarkan aksinya dengan menggunakan tiga unit truk dengan tangki BBM yang sudah dimodifikasi berkapasitas 200 liter. 

Kepada polisi, pelaku mengaku per harinya bisa mendapatkan 300 liter solar bersubsidi seharga Rp 5.150, kemudian dijual kembali dengan harga Rp 8.000-9.000 dan aksi keduanya telah dilakoni sejak Juli 2019 lalu.

"Dalam satu minggu tersangka bisa menjual solar bersubsidi dengan keuntungan Rp 4-5 juta," kata Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim, Kompol Andika Dharma Sena, Kamis (7/4/2022). 

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal