VONIS.ID - KUTAI KARTANEGARA - Pasangan calon Pilkada Kukar 2024, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi melalui kuasa hukum mereka, Prof. Yusril Ihza Mahendra resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin yang menolak gugatan mereka terkait pencalonan Edi Damansyah di Pilkada Kukar 2024.
Gugatan tersebut berfokus pada status Edi Damansyah yang dianggap telah menjabat sebagai Bupati Kukar selama dua periode.
Sehingga dinilai tidak memenuhi syarat melakukan pencalonan kembali di Pilkada Kukar 2024, sebagaimana yang ditentukan dalam perundang-undangan.
Penolakan PT TUN tersebut menjadi jalan pihak Dendi-Alif untuk mendapatkan legitimasi hukum di MA atas produk Mahkmah Konstitusi.
Akankah produk keputusan PT TUN bakal terpatahkan dengan hasil keputusan Mahkamah Agung yang diperjuangkan Tim Hukum Dendi-Alif?
Untuk diketahui, gugatan ke MA dilakukan karena putusan PT TUN Banjarmasin yang menolak gugatan Dendi-Alif dengan alasan penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang kuat.
Tim hukum Dendi-Alif menilai putusan PT TUN Banjarmasin keliru, karena diduga mengabaikan substansi utama mengenai masa jabatan Edi Damansyah yang merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan MK itu menegaskan bahwa masa jabatan kepala daerah yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan dihitung sebagai satu periode penuh.
Dalam konteks ini, Edi Damansyah dianggap telah menyelesaikan dua periode masa jabatan.
Margarito Kamis: Interpretasi Hakim Keliru
"Jadi saya berpendapat begini, interpretasi majelis terhadap legal standing kepada pemohon (Dendi-Alif) itu keliru. Mengapa? Karena dalam ilmu hukum, kepentingan itu berakar pada hak. Dari mana hak itu berasal? Hak itu diatur dalam hukum. Dalam hal ini, hukum pemilu dan kasus ini hak pak Dendi lahir dari UU Pilkada. Yang diatur karena beliau dengan status sebagai calon bupati. Dan sudah terdaftar dan resmi menjadi calon, dan itulah yang menjadi dasar beliau memiliki hak yang kata lain adalah legal standing," ujar Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis saat dimintai tanggapan putusan PT TUN.
Selain itu, Margarito juga menyoroti bahwa putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 seharusnya menjadi acuan untuk menentukan kelayakan pencalonan Edi Damansyah.