VONIS.ID - Sidang Peninjauan Kembali (PK) untuk enam terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (4/9/2024),
Sidang PK ini bertujuan untuk meninjau kembali keputusan hukum terkait kematian kedua korban yang terjadi pada tahun 2016.
Kasus ini kembali mencuat ke permukaan setelah viral di media sosial.
Pengungkapan kasus ini semakin terang setelah adanya kesalahan tangkap pada Pegi Perong dan kesaksian dari Saka Tatal, seorang terpidana yang kini bebas dan juga mengajukan PK.
Dalam sidang hari ini, enam terpidana -RA, ER, HS, ES, JY, dan SP- akan menyampaikan bahwa mereka tidak terlibat dalam peristiwa tragis tersebut.
Mereka berharap permohonan PK mereka dikabulkan oleh hakim sehingga mereka dapat dibebaskan dari tahanan.
Di tengah proses hukum ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada para saksi yang terlibat dalam kasus ini.
Para saksi tersebut saat ini berstatus sebagai pemohon PK dan merupakan pihak yang memberikan keterangan penting dalam kasus tersebut.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menjelaskan bahwa LPSK akan memberikan layanan perlindungan dan pendampingan selama proses peradilan.
"LPSK memberikan layanan program pemenuhan hak prosedural kepada seluruh pemohon, termasuk pendampingan saat pemeriksaan sebagai saksi dan selama proses peradilan pidana," kata Sri Suparyati dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Selasa malam, 3 September 2024. (*/viva.co.id)