Minggu, 19 Mei 2024

Kaltim Update

Babak Baru Polemik Tumpang Tindih Konsesi Tambang Batu Bara di PPU

Senin, 12 Desember 2022 23:36

Ilustrasi operasional tambang batubara (Foto: Ist)

VONIS.ID - Sidang polemik tumpang tindih konsesi dua perusahaan tambang di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dengan terdakwa Eddy Roesminah selaku Direktur PT Mandiri Sejahtera Energindo (MSE) kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Senin (12/12/2022) siang tadi.

Pada sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menghadirkan dua orang saksi untuk dimintai keterangannya dalam ruang persidangan.

Mereka adalah Hengky selaku Direktur PT Pasir Prima Coal Indonesia (PPCI) dan Ari mantan pegawai Biro Ekonomi Pemprov Kaltim.

Dalam sidang degan nomor perkara 710/Pid.B/2022/PN Smr perihal pemalsuan surat itu, Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama mencecar kedua saksi dengan berbagai pertanyaan. Mulai dari pemilik izin terdahulu atas eksplorasi batu bara antara PT PPCI dengan PT MSE dan lainnya.

"Punya (PT PPCI) punya izin pertambangannya yang mulia. Dari 2008 sampai 2018," ucap Hengky dalam persidangan.

Selain itu, Hengky menyebut bahwa setelah pihaknya mendapat izin eksplorasi kemudian ia melakukan survei melalui jalur udara untuk memastikan titik GPS luasan wilayah perusahaannya.

Namun seiring waktu, PT MSE disebut hadir dengan 90 persen konsesi yang sama di atas wilayah PT PPCI. 

"Kita sudah survei duluan waktu itu yang mulia. Lewat jalur udara, pengambilaan koordinat pakai GPS," terangnya.

Sementara itu, saksi Ari yang merupakan bagian dari pemerintah menuturkan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui perihal polemik tumpang tindih berkas terkait konsesi dua perusahaan.

"Saya baru mengetahuinya saat ada panggilan dari Polda (Kaltim) terkait izin antar PT PPCI dan MSE. Saya dipanggil, diperiksa untuk PT MSE," kata Ari.

Sedangkan mengenai tumpang tindih berkas dan adanya pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan PT MSE, Ari mengaku tak mengetahuinya sama sekali.

Persidangan yang dimulai sejak siang hingga petang itu kemudian ditutup Jemmy dan akan dilanjutkan pada Rabu (14/12/2022) mendatang dengan menghadirkan saksi lain, dan menunggu alat bukti dari para pihak.

"Dengan ini sidang kita tutup dan akan dilanjutkan kembali pada dua hari mendatang dengan saksi lain beserta alat buktinya," tutup Jemmy.

Sementara itu, Mai Indrady selaku kuasa hukum PT MSE dan terdakwa Eddy Roesminah  yang dijumpai usai persidangan langsung membantah bahwa kliennya telah melakukan pemalsuan dokumen sebagai mana yang dituntut pelapor dalam persidangan.

"Sampai saat ini belum ada bukti yang bisa ditunjukan telah dilakukannya pemalsuan itu. Baik dari saksi maupun dari berkas perkara. Kami dari pihak lawyer akan mempersiapkan SP3, praperadilannya PN Balikpapan dan putusan PTUN Samarinda, seperti ketentuan 16A dan 16B," jelas Mai Indrady.

Sedangkan dari JPU Kejati Kaltim, yakni Johansen Parlindungan enggan berkomentar banyak terkait saksi yang dihadirkan maupun materi teknis persidangan yang sedang berlangsung hingga saat ini.

"Yang jelas kita tadi hadirkan dua saksi. Untuk kedepanya akan dihadirkan berapa lagi, kita melihat dari kebutuhan kasusnya saja. Kalau untuk teknis dan materi sidang saya belum bisa jelaskan dan lebih baik teman-teman sendiri mengikuti langsung di dalam persidangan," singkatnya.

Untuk diketahui, tumpang tindih izin lahan konsesi galian batu bara di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur yang melibatkan dua perusahaan berujung dengan ditetapkannya satu orang tersangka dan perkaranya terus digulirkan hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Perselisihan itu melibatkan perusahaan bernama PT Pasir Prima Coal Indonesia (PPCI) dan PT Mandiri Sejahtera Energindo (MSE). Dari sengketa yang terjadi diketahui Direktur Utama (Dirut) PT MSE berinisial Eddy Roesminah telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Klas IIA Samarinda.

Dirut PT MSE itu diamankan aparat penegak hukum saat berada di salah satu bandar udara di Jakarta pada November bulan lalu. Tak lama berselang yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sempat dititipkan penahanannya ke polsek sekitar, hingga akhirnya ditangguhkan ke Rutan Samarinda di akhir November kemarin.

Sedangkan perkara yang berjalan di PN Samarinda, yakni PT MSE digugat telah melakukan pemalsuan dokumen izin konsesi pertambangan dan disebut tumpang tindih di atas lahan PT PPCI yang diinformasikan lebih dulu memiliki izin pertambangan.

Hal itu tercatat di dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Samarinda pada Rabu 16 November 2022, dengan nomor perkara 710/Pid.B/2022/PN Smr perihal pemalsuan surat.

Dalam materi dakwaan, PT MSE diduga telah melanggar Pasal 264 Ayat (2) KUHP, Pasal 266 Ayat (2) KUHP dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP. Sidang pertama perkara ini pun diketahui digelar pada Rabu 23 November 2022 dengan agenda bacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Majelis Hakim yang digawangi Jemmy Tanjung Utama.

Kemudian pada sidang kedua yang digelar pada Senin 28 November 2022, dan juga pada Kamis 1 Desember 2022 dengan agenda pembacaan eksepsi dan tanggapan JPU atas eksepsi pihak PT MSE.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal